RadarSumatera.Com/Binjai
-Jajaran Polres Binjai berhasil mengagalkan peredaran narkoba asal
Aceh Utara, berikut menyita 11 bal atau sekitar 11 kilogram ganja dari
salah seorang penumpang bus Sempati Star, dengan Nopol, BL 7977 AA,
Sabtu (15/4/2017) pukul 22.00 WIB.
Tersangka Faziliun, (18) warga Jln Fsn Uten Punti, Kecamatan Sawang,
Kabupaten Aceh Utara, diamankan saat petugas menggelar razia guna
mengantisipasi peredaran narkoba didepan polsek Binjai Tandem, Jln.
Tanjung Pura No. 192 Tandem Hilir.
Informasi diperoleh, penangkapan berawal pada saat petugas menerima
informasi dari masyarakat akan melintas seorang yang diduga kuat membawa
narkoba dengan menumpang bus umum.
Selanjutnya petugas melakukan razia dan menyetop salah satu bus
penumpang umum jurusan Aceh-Medan di depan polsek Binjai Tandem, Jl.
Tanjung Pura No. 192 Tandem Hilir. Petugas meminta izin kepada supir
agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka.
Kemudian tim menemukan narkotika jenis ganja tersebut di dalam bagasi
yang dibungkus memakai goni warna putih sebanyak 11 bal dibalut lakban.
Usai melakukan pengecekan tersebut, salah seorang penumpang bus
berniat melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan oleh petugas.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, SIK, MSi saat dihubungi, Minggu
(16/4/2017) pagi, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya,
penangkapan tersebut berawal laporan dari masyarakat yang melaporkan
bahwa salah satu bus akan melintas diduga kuat membawa narkoba.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan razia.
” Saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan guna
penyelidikan lebih lanjut, dari mana dan mau dibawa kemana tujuan barang
haram tersebut”. Ungkap Kapolres.(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar