Radar Sumatra / Binjai
Tim opsnal Satreskrim Polres Binjai, berhasil
mengamankan seorang pelaku dalam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan
atau pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.
Adapun hal tersebut sesuai laporan polisi : LP /
221/IV/2017/reskrim tgl 09 april 2017.Pelapor atas nama Lai Sun.Pelaku
yang berhasil di amankan di rumahnya adalah Kosim (76), warga Dusun IV Desa
Tandem Hulu ll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, dari pria yang tidak mempunyai
pekerjaan tidak tetap tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 buah kampak yang
di pakai tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
Penangkapan berawal saat Kanit Pidum Polres
Binjai Ipda Tono Listianto, Senin (10/4) sore, bersama anggota opsnal reskrim
mendapat informasi bahwa pelaku pengancaman sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian kanit
bersama anggota menuju rumah pelaku, dan sesampainya di rumah pelaku, anggota
melakukan penangkapan dan selanjutnya di bawa ke polres binjai untuk dilakukan
pemeriksaan.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu Sik MSi,
melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansa saat di konfirmasi, Selasa (11/4)
membenarkan prihal tersebut.“Setibanya di rumah pelaku, petugas mengamankan
pelaku dan membawa barang bukti,” ucapnya.(RS.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar