RadarSumatra.com/ Binjai
- Satuan Reskrim Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus seorang
pengedar narkoba jenis sabu, Jum’at (14/4/2017).
Tersangka yang diringkus yakni, Jaka Sentanu als Tanu (25) warga Jln
Samanhudi Psr 4 Lk 1, Kel. Bakti Karya Kec. Binjai Selatan ini,
diamankan dikediamannya dengan barang bukti berupa , 2 paket kecil sabu
seberat 0,36 gram, 1 buah kotak bedak warna putih tempat simpan sabu,
dan 2 buah klip plastik.
Menurut Informasi yang dihimpun, Kronologis penangkapan berawal saat tim opsnal
Satres Narkoba Unit III mendapat info dari masyarakat bahwa sering
terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Samanhudi pasar 4 Lk 1
Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi,
dengan cara melakukan penyamaran, mau transaksi sabu terhadap pelaku
Jaka Sentanu als Tanu. Alhasil saat pelaku hendak memberikan barang
bukti diatas sepeda motor honda verza warna hitam miliknya, petugas
langsung menangkap pelaku dengan barang bukti yang ada di tubuhnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, tidak di jumpai
barang tersebut. Dan saat di intrograsi di lapangan pelaku mengakui
bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk di jual.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu SIK, MSi melalui
Kasat Narkoba, AKP Bambang H Tarigan, SH membenarkan penangkapan tersebut.
” Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di mako Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.”. Ujar Bambang. (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar