Mantan Cagub Sumut 2013 Ini Disebut Terima 24 M Dari Proyek E-KTP - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 04 April 2017

Mantan Cagub Sumut 2013 Ini Disebut Terima 24 M Dari Proyek E-KTP

Chairuman Harahap

RadarSumatera.com

M Nazaruddin membeberkan adanya bagi-bagi dana kepada sejumlah anggota DPR terkait dengan pembahasan proyek e-KTP dengan nilai Rp5,9 triliun. Nazaruddin mengungkap aliran dana ke Ketua Banggar hingga Ketua Komisi II DPR.

Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (3/4). Nazaruddin menyatakan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pemberi selalu memberi laporan kepada Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat DPR.

Nazar membenarkan ketika disebut alokasi uang untuk Chairuman Rp USD 550 ribu dan Rp24 miliar. Pemberian kepada Mekeng dilakukan di ruang pimpinan Banggar dan ruang Mustokoweni, Alm Nazaruddin hanya menyaksikan pemberian uang USD 400 ribu.

“Waktu itu ada beberapa kali. Sisanya diserahkan Andi, saya tidak tahu (di mana),” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin, saat proyek e-KTP dibahas di DPR, bertugas sebagai Bendahara Fraksi Demokrat. Ia mengaku kerap bertemu dengan Andi Narogong di ruang Fraksi. Salah satunya saat Andi menjelaskan untung-rugi proyek e-KTP.

Ini dia yang menerima uang masing-masing mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng USD 1,4 juta, Mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey USD 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung USD 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir USD 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo USD 500 ribu, mantan Anggota Komisi II Arif Wibowo USD 100 ribu, serta mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

 Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kalau tersangka baru pasti ada,” ujar Agus usai menghadiri pertemuan bersama dewan pertimbangan presiden di Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Agus belum menyampaikan kapan dia akan mengumumkan tersangka baru tersebut. Dia menyatakan masih menunggu waktu yang tepat.

“Waktunya yang kita tunggu, tapi kami sudah menerima usulan beberapa tersangka baru,” katanya.
Agus tidak menyebutkan nama tersangka baru itu. Dia mengatakan masih akan menunggu. Dia mengatakan, sekarang bukan waktu yang tepat untuk menyebutkan nama tersangka itu.
“Ya jangan sekarang,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru di kasus mega korupsi yang telah merugikan negara sebesar 2,3 T ini. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman