Chairuman Harahap |
RadarSumatera.com
M Nazaruddin membeberkan adanya bagi-bagi dana kepada sejumlah anggota
DPR terkait dengan pembahasan proyek e-KTP dengan nilai Rp5,9 triliun.
Nazaruddin mengungkap aliran dana ke Ketua Banggar hingga Ketua Komisi
II DPR.
Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa
Irman dan Sugiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Senin (3/4). Nazaruddin menyatakan Andi Agustinus
alias Andi Narogong selaku pemberi selalu memberi laporan kepada Anas
Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat DPR.
Nazar membenarkan ketika disebut alokasi uang untuk Chairuman Rp USD
550 ribu dan Rp24 miliar. Pemberian kepada Mekeng dilakukan di ruang
pimpinan Banggar dan ruang Mustokoweni, Alm Nazaruddin hanya menyaksikan
pemberian uang USD 400 ribu.
“Waktu itu ada beberapa kali. Sisanya diserahkan Andi, saya tidak tahu (di mana),” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin, saat proyek e-KTP dibahas di DPR, bertugas sebagai
Bendahara Fraksi Demokrat. Ia mengaku kerap bertemu dengan Andi Narogong
di ruang Fraksi. Salah satunya saat Andi menjelaskan untung-rugi proyek
e-KTP.
Ini dia yang menerima uang masing-masing mantan Ketua Banggar DPR
Melchias Marcus Mekeng USD 1,4 juta, Mantan Wakil Ketua Banggar Olly
Dondokambey USD 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung USD
1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir USD 1,2 juta, mantan
Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo USD 500 ribu, mantan Anggota Komisi
II Arif Wibowo USD 100 ribu, serta mantan Ketua Komisi II Chairuman
Harahap.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus
e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan ada tersangka baru dalam
kasus ini.
“Kalau tersangka baru pasti ada,” ujar Agus usai menghadiri pertemuan
bersama dewan pertimbangan presiden di Jalan Veteran III, Gambir,
Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Agus belum menyampaikan kapan dia akan mengumumkan tersangka baru tersebut. Dia menyatakan masih menunggu waktu yang tepat.
“Waktunya yang kita tunggu, tapi kami sudah menerima usulan beberapa tersangka baru,” katanya.
Agus tidak menyebutkan nama tersangka baru itu. Dia mengatakan masih
akan menunggu. Dia mengatakan, sekarang bukan waktu yang tepat untuk
menyebutkan nama tersangka itu.
“Ya jangan sekarang,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai
tersangka baru di kasus mega korupsi yang telah merugikan negara sebesar
2,3 T ini. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka
yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri, Sugiharto.Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar