Mantap..Kapolres Binjai Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Kuta Parit Langkat - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 19 April 2017

Mantap..Kapolres Binjai Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Kuta Parit Langkat

Radarsumatera.com/Binjai

- Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasca temuan mayat, MR X di Dusun Paya Rampah Sawah Omba, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (14/4/2017) pekan lalu. 

Ternyata mayat mr x bernama Amerud Desy Mariani Sitepu (24), wanita penduduk Dusun VI Namu Cengkeh, DesaTanjung Berampu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat,Pelaku pembunuhan yang juga tetangga dekat korban yaitu, Er alias Jhon (30) ayah satu anak, yang berstatus sebagai tenaga honorer di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, dan Kanit I Pidum, Ipda Tono Listianto, Rabu (19/4) sore saat menggelar paparan kepada awak media di halaman mako polres Binjai mengatakan bahwa tersangka pelaku pembunuhan diamankan, di Dusun Pancur Rido, Kecamatan Salapian, Senin (17/4/2017) lalu.

Dikatakannya, bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam milik korban, telepon genggam milik pelaku, pelepah rumbia (sagu) yang digunakan pelaku untuk memukul korban, botol bekas air mineral, serta tas, jam tangan, pakaian, sandal, anting-anting, bendo, dan tasbih milik korban.

“Secara khusus, saya turut mengapresiasi upaya maksimal yang telah dilakukan Tim Opsnal Satreskrim, karena berhasil menangkap pelaku pembunuh korban hanya dalam tempo tiga hari setelah jenazah korban ditemukan,” ungkap Rendra.

Menurut Kapolres, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas di betis kiri pelaku kaena berusaha melakukan perlawanan.
” Saat petugas mau dilakukan penangkapan,  pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan diri petugas ” jelas .Rendra

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim berhasil menghubungi nomor seluler korban. Yang mana hp korban diambil pelaku usai menghabisi nyawa korban, lalu dijualnya seharga Rp 700 ribu kepada IR (27), pria penduduk Jalan Simpang Empus, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

“Begitu kita mendapat identitas dan keberadaan IR, tidak lain tersangka penadah telepon genggam curian milik korban, seketika itu pula anggota opsnal menjemput dan mengamankan pria tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan IR, sambung Rendra,  identitas pelaku pembunuh korban akhirnya terungkap. Kemudian anggota opsnal menelusuri keberadaan pria tersebut, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di Dusun Pancur Rido, Kecamatan Salapian.

Kembali Rendra menambahkan, dari hasil interogasi dan gelar perkara yang kita lakukan, pelaku mengakui menghabisi nyawa korban pada Jumat (7/4/2017) malam, setelah keduanya bertemu di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat
“Disini, akhirnya mereka pun memutuskan pergi dengan mengendarai sepeda motor korban kelokasi, dan melakukan hubungan suami-istri di tempat itu,” serunya.

Mengenai motif pembunuhan itu, Kapolres menyatakan aksi tersebut dilatarbelakangi kemarahan dan rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Karena sebelum memukul dan mencekik korban, pelaku diketahui emosi usai dipukul dan dihina wanita tersebut, karena hanya mampu membayar biaya kencan sebesar Rp 100 ribu, dari perjanjian awal sebesar Rp 200 ribu.
“Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa dia dan korban sudah terlibat hubungan asmara terlarang selama lebih dari dua tahun. Namun hal tersebut sama sekali tidak diketahui masing-masing keluarga.” sebut Kapolres.

Untuk sepeda motor Honda Verza BK 4646 RAR milik korban, sambung Rendra, pelaku mengaku sudah menjualnya dengan seorang pria di Kota Binjai.
“Pun begitu, Tim Opsnal Satreskrim terus menelusuri keberadaan sepeda motor korban, berikut menangkap sang tersangka penadah,” ucap Kapolres.

Terkait kasus tersebut, Kapolres mengaku menjerat Er dengan Pasal 338 Subs 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena disangkakan melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya selama 15 tahun penjara.”Rendra Salipu (RS1) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman