Radarsumatera.com/Binjai
- Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap
kasus pembunuhan pasca temuan mayat, MR X di Dusun Paya Rampah Sawah
Omba, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat
(14/4/2017) pekan lalu.
Ternyata mayat mr x bernama Amerud Desy
Mariani Sitepu (24), wanita penduduk Dusun VI Namu Cengkeh, DesaTanjung
Berampu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat,Pelaku pembunuhan yang
juga tetangga dekat korban yaitu, Er alias Jhon (30) ayah satu anak,
yang berstatus sebagai tenaga honorer di Perusahaan Daerah (PD) Pasar
Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra
Salipu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, dan Kanit I Pidum, Ipda
Tono Listianto, Rabu (19/4) sore saat menggelar paparan kepada awak
media di halaman mako polres Binjai mengatakan bahwa tersangka pelaku
pembunuhan diamankan, di Dusun Pancur Rido, Kecamatan Salapian, Senin
(17/4/2017) lalu.
Dikatakannya, bersamaan dengan itu,
petugas juga mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam milik
korban, telepon genggam milik pelaku, pelepah rumbia (sagu) yang
digunakan pelaku untuk memukul korban, botol bekas air mineral, serta
tas, jam tangan, pakaian, sandal, anting-anting, bendo, dan tasbih milik
korban.
“Secara khusus, saya turut mengapresiasi
upaya maksimal yang telah dilakukan Tim Opsnal Satreskrim, karena
berhasil menangkap pelaku pembunuh korban hanya dalam tempo tiga hari
setelah jenazah korban ditemukan,” ungkap Rendra.
Menurut Kapolres, saat melakukan
penangkapan terhadap pelaku, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas
di betis kiri pelaku kaena berusaha melakukan perlawanan.
” Saat petugas mau dilakukan penangkapan,
pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang
membahayakan diri petugas ” jelas .Rendra
Lebih jauh Kapolres menjelaskan,
pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Kuta
Parit, Kecamatan Selesai tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal
Satreskrim berhasil menghubungi nomor seluler korban. Yang mana hp
korban diambil pelaku usai menghabisi nyawa korban, lalu dijualnya
seharga Rp 700 ribu kepada IR (27), pria penduduk Jalan Simpang Empus,
Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Begitu kita mendapat identitas dan
keberadaan IR, tidak lain tersangka penadah telepon genggam curian milik
korban, seketika itu pula anggota opsnal menjemput dan mengamankan pria
tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan IR, sambung
Rendra, identitas pelaku pembunuh korban akhirnya terungkap. Kemudian
anggota opsnal menelusuri keberadaan pria tersebut, hingga akhirnya
pelaku berhasil diringkus di Dusun Pancur Rido, Kecamatan Salapian.
Kembali Rendra menambahkan, dari hasil
interogasi dan gelar perkara yang kita lakukan, pelaku mengakui
menghabisi nyawa korban pada Jumat (7/4/2017) malam, setelah keduanya
bertemu di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat
“Disini, akhirnya mereka pun memutuskan
pergi dengan mengendarai sepeda motor korban kelokasi, dan melakukan
hubungan suami-istri di tempat itu,” serunya.
Mengenai motif pembunuhan itu, Kapolres
menyatakan aksi tersebut dilatarbelakangi kemarahan dan rasa sakit hati
pelaku terhadap korban. Karena sebelum memukul dan mencekik korban,
pelaku diketahui emosi usai dipukul dan dihina wanita tersebut, karena
hanya mampu membayar biaya kencan sebesar Rp 100 ribu, dari perjanjian
awal sebesar Rp 200 ribu.
“Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa
dia dan korban sudah terlibat hubungan asmara terlarang selama lebih
dari dua tahun. Namun hal tersebut sama sekali tidak diketahui
masing-masing keluarga.” sebut Kapolres.
Untuk sepeda motor Honda Verza BK 4646
RAR milik korban, sambung Rendra, pelaku mengaku sudah menjualnya dengan
seorang pria di Kota Binjai.
“Pun begitu, Tim Opsnal Satreskrim terus
menelusuri keberadaan sepeda motor korban, berikut menangkap sang
tersangka penadah,” ucap Kapolres.
Terkait kasus tersebut, Kapolres mengaku
menjerat Er dengan Pasal 338 Subs 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), karena disangkakan melakukan pembunuhan disertai
pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya selama 15
tahun penjara.”Rendra Salipu (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar