RadarSumatera.Com/Medan
-|Pemburuan terhadap buronan terduga pelaku
pembunuhan satu keluarga di
Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara,
Minggu (9/4/2017) lalu, Akhirnya Tim Gabungan dari Polda Sumut, Polda Riau dan
Polres Inhu berhasil menangkap Andi Lala.
Penangkapan Andi Matalata alias Andi Lala terjadi di Jalan Lintas
Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra
Giri Hilir, Riau, pada Sabtu (15/4/2017) dinihari pukul 05.10 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Dra Rina Sari Ginting saat
dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/4/2017), membenarkan penangkapan
terhadap Andi Lala. “Iya benar, Tim Gabungan Polda Sumut dipimpin
Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu bersama personil
Polda Riau dan Polres Inhu telah berhasil menangkap satu orang lagi
terduga pelaku pembunuhan sadis di Mabar, Medan Deli,” ujar Kombes Rina
Sari Ginting.
Informasi diperoleh menceritakan, kronologis penangkapan Andi Lala
DPO Polda Sumut ini, berawal Tim Gabungan pada Jumat (14/4/2017) malam
sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan pengintaian terkait keberadaan
Andi Lala, kemudian pada pukul 01.12 WIB, baru diketahui keberadaan
buronan tersebut. Namun, karena situasi yang tidak memungkinkan
dikarenakan lagi ada pesta di dekat rumah dimana tersangka bersembunyi,
proses penangkapan ditunda. Tim Gabungan sekira pukul 04.00 pagi,
mendatangi kembali tempat persembunyian tersangka.
Khawatir buronan melarikan diri, personil Polisi yang sudah mengepung
lokasi langsung menggeledah satu rumah yang dicurigai sebagai lokasi
persembunyian, sewaktu dilakukan proses penangkapan tersangka berupaya
melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga tersangka terpaksa
dilumpuhkan ‘timah panas’.
Roni dan Andi Syahputra, berperan sebagai eksekutor pembunuhan satu keluarga di Mabar.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menangkap, Roni dan Andi Syahputra, serta mengamankan Irwansyah (33), warga Jalan Galang Simpang Jalan STM, Lubukpakam untuk menjalani pemeriksaan intensif, karena diduga mengetahui skenario pembunuhan dan perampokan yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, masing-masing Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anaknya, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60). Hanya seorang bocah perempuan Kinara (4), merupakan anak bungsu dari pasangan Riyanto dan Sri yang selamat dalam peristiwa tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menangkap, Roni dan Andi Syahputra, serta mengamankan Irwansyah (33), warga Jalan Galang Simpang Jalan STM, Lubukpakam untuk menjalani pemeriksaan intensif, karena diduga mengetahui skenario pembunuhan dan perampokan yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, masing-masing Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anaknya, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60). Hanya seorang bocah perempuan Kinara (4), merupakan anak bungsu dari pasangan Riyanto dan Sri yang selamat dalam peristiwa tersebut.
Kelima jenazah korban pembunuhan sadis tersebut sudah dimakamkan di
tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung
Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (10/4/2017) lalu.
Sebelumnya, Rabu (12/4/2017) Tim Jahtanras Polda Sumut juga
melumpuhkan Roni dan Andi Syahputra, terduga pelaku pembunuhan satu
keluarga tersebut. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan “timah panas”
karena melawan saat proses penangkapan. Selain Roni dan Andi Syahputra,
Polisi juga ‘memboyong’ Irwansyah selaku saudara Andi Syahputra, karena
membantu atau membawa Andi Syahputra bersembunyi ke Air Batu, Asahan.
Irwansyah, warga Jalan Galang Simpang Jalan STM, Lubuk Pakam,
Kabupaten Deli Serdang, ikut diamankan karena membantu Andi Syahputra
bersembunyi ke Air Batu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Dra Rina Sari Ginting, pada Rabu (12/4/2017) mengatakan, kedua pelaku (Roni dan Andi Syahputra) sudah ditangkap dan terpaksa ditembak dibagian kakinya karena berusaha melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Dra Rina Sari Ginting, pada Rabu (12/4/2017) mengatakan, kedua pelaku (Roni dan Andi Syahputra) sudah ditangkap dan terpaksa ditembak dibagian kakinya karena berusaha melarikan diri.
Kombes Rina Ginting memaparkan, Andi Syahputra (usia 27 tahun) warga
Jalan Sempurna Gang Buntu Sekip, Lubuk Pakam, Deliserdang ditangkap di
kawasan Desa Sei Alim Ulu, Dusun ll Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan
di rumah seorang warga, Surahman yang merupakan kerabat tersangka.
Sedangkan Roni ditangkap dikawasan Kabupaten Deli Serdang.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka Roni berperan membunuh kedua
anak dari Riyanto dan Sri Ariyani (Syifa dan Gilang), sementara Andi
Syahputra dan Andi Lala membunuh pasangan suami istri (Riyanto dan Sri
Ariyani) serta “membantai” seorang bocah perempuan usia 4 tahun, kini
masih dirawat di Rumah Sakit.
Sebelumnya, Wakapolda Sumut Brigjen Polisi Drs Agus mengemukakan,
motif pembunuhan terhadap kelima korban bukan hanya dilatarbelakangi
persoalan dendam terhadap korban, tapi juga persoalan uang hasil
penjualan tanah milik korban. “Setelah pelaku ditangkap, terungkap motif
pembunuhan mengarah ke persoalan uang hasil penjualan tanah,”Ungkapnya (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar