Kajari Binjai, Wilmar Ambarita |
-Penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri
(Kejari) Binjai syarat dengan kepentingan. Pasalnya, Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Binjai, Wilmar Ambarita SH, enggan memberikan keterangan
kepada para wartawan, Kamis (20/4/2017).
Indikasi banyaknya kepentingan dari orang nomor satu di
Kejari Binjai itu ditunjukkannya saat sejumlah awak media ingin meliput
pemeriksaan tersangka korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan
(Dinkes), Suhadi Winata.
Dimana sebelumnya, sejumlah awak media mendapat
informasi bahwa Suhadi Winata menjalani pemeriksaan dan dikabarkan akan
langsung ditahan.
Ketika sejumlah awak media berada di Kejari, didapati
Suhadi Winata yang merupakan PNS Pemkot Binjai duduk sendiri di ruangan
kosong.
Lantas, sejumlah awak media ingin konfirmasi ke Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Sayang, Kasi Pidsus belum dapat
memberikan keterangan karena belum ada petunjuk dari Kajari, Wilmar
Ambarita.
Ironisnya, Kajari Wilmar Ambarita tidak dapat ditemui.
Seorang staf wanitanya menyarankan agar konfirmasi langsung ke Kasi
Pidsus. “Kata bapak (Kajari) konfirmasi langsung ke Kasis Pidsus,” ujar
seorang staf wanita Kajari.
Saling buang bola terus terjadi. Akibatnya, informasi
terkait pemeriksaan tersangka korupsi pun sulit didapat. Setelah
ditunggu beberapa menit, Kajari dan Kasi Pidsus tetap tak menemui
wartawan.
Sementara itu, dari informasi yang berkembang, bahwa
Kajari disebutkan memiliki kepentingan terhadap kasus tersebut.
Pasalnya, saat ini Kajari sudah menjabat selama 3 tahun dan
disebut-sebut memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di Kota Binjai.
Karena hubungan dekat itu, Kajari dikabarkan enggan
menahan tersangka. Sementara, pihak jaksa ingin melakukan penahanan.
Karena perbedaan pendapat, akhirnya Kasi Pidsus tak dapat memberi
keterangan.
Ironisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai,
Wilmar Ambarita, tetap tidak membalas pesan singkat wartawan saat
dikonfirmasi via selulernya terkait tersangka tidak akan ditahan karena
arahan atau petunjuknya.(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar