-Polda Sumatera
Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) , mengungkap kasus pembunuhan terhadap lima orang korbannya yang
masih ada hubungan keluarga di Jalan Mangaan Gang Benteng Lingkungan XI,
Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Pelaku dalam pembunuhan tersebut bernama Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang yang masih memiliki hubungan keluarga terhadap korban.
“Hari ini Andi Lala kita masukkan sebagai DPO karena diduga pelaku pembunuhan tersebut. Suratnya akan kita kirim ke Mabes Polri biar diberitahukan ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia,”ujar Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto.
Berdasarkan fakta dan sejumlah barang bukti, aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Andi Lala sebagai tersangka tunggal pelaku pembunuhan keji terhadap Riyanto dan keluarganya, pada Sabtu lalu (8/4).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengekspos hasil penyelidikan atas kasus ini kepada media, Selasa sore (11/4), di halaman gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Menurut Jenderal bintang satu Polri ini, kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Lala. “Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan menemukan 4 (empat) buah HP korban, Laptop, tas sekolah dan kartu SPP serta STNK milik para korban di kediaman Andi Lala,” ujar Wakapoldasu.
Menurutnya, dari sejumlah TKP yang diolah oleh petugas, diperoleh alat bukti berupa Keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah ke Andi Lala. “AL, pria berusia 34 tahun, pekerjaan Tukang Las, warga jalan Pembangunan II, desa Skip, kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang,” Ungkap Wakapoldasu (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar