Radar Sumatra / Binjai
M. Risky alias Harun (50), warga Jln Binjai Km
13,5, Desa Sei Semayang, Kec. Medan Sunggal, membuat malu profesi wartawan.
Pasalnya, ia harus berurusan dengan polisi karena memiliki paket sabu seberat
15,39 gram.
Informasi yang diperoleh, penangkapan itu
dilakukan pada Selasa (4/4/2017) kemarin di Jalan Danau Tondano, Kel. SM Karya,
Kec. Binjai Timur.
Awalnya, petugas Sat Narkoba dan Sat Reskrim
mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang disinyalir
terlibat sebagai penadah sepeda motor curian dan menyimpan sabu.
Kemudian petugas gabungan langsung turun ke
lokasi yang dimaksud dan menemui orang dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Tanpa pikir panjang, petugas langsung menangkap
dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan
badan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga
mengankan barang bukti 4 paket sabu seberat 15,39 gram, 2 buah sim A dan C,
serta satu buah kartu tanda pengenal Melayu Pers.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang
bukti, selanjutnya petugas membawanya ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP M Rendra
Salipu SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Bambang H Tarigan, SH
saat ditemui, Rabu (5/6/2017) membenarkan penangkapan tersebut.“Tersangka dan
Barang bukti saat ini masih kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut”.
Ungkapnya (RS.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar