Ilustrasi |
RADARSUMATERA.COM/BINJAI
-Hampir satu tahun sudah suratnya tak
digubris Walikota Binjai H,M,Idaham SH,MSi, Ketua Komunitas Hijau Indonesia Ikhsan
menduga bahwa Peternakan babi illegal yang ada dikota Binjai Memang mendapat
dukungan dari orang nomor satu dikota Binjai.
“Sudah hampir setahun sang Walikota tidak juga merespon surat kami,
pupus sudah harapan masyarakat, ketika orang nomor satu Kota Binjai saja tidak
mampu menindak peternak babi Ilegal ini, karena masih banyak pengusaha ternak Babi ilegal ini yang membandel karena mereka merasa memiliki deking yang kuat dan memang sangat wajar deking mereka kuat karena omset mereka mencapai milyaran rupiah ” Ujar Ikhsan
kepada RadarSumatera.com Sabtu 19/8/2017.
Surat Laporan dari LSM Komunitas Hijau Indonesia Yang Dilayangkan kepada Walikota Binjai Pada September 2016 |
Pada Agustus 2016 tahun lalu, Komunitas Hijau
Indonesia yang diketuai Ikhsan sempat merecoki masalah izin ternak Babi yang marak berkembang
di Kota Binjai, bahkan sudah dua kali di sidak DPRD kota Binjai dan beberapa pengusaha ternak Babi juga sempat dipanggil ke
Kantor DPRD Kota Binjai namun entah apa pasal kasus maraknya ternak Babi yang diduga
ilegal dan tanpa izin di Kota Binjai mandek dan dingin dari pemberitaan dan
pantauan pihak Dewan yang semula getol menyoroti masalah itu.
Komunitas Hijau Indonesia pun
melayangkan surat kepada Walikota Binjai, surat yang dilayangkan tertanggal 19
September 2016, namun sudah hampir setahun Walikota Binjai H.M.Idaham SH,MSi
tampaknya belum juga merespon surat yang dilayangkan pihak Komunitas Hijau Indonesia
hal ini menjadi dugaan kuat yang membuat ketua Komunitas Hijau Indonesia Ikhsan menduga
bahwa peternak babi Ilegal ini memang didukung Walikota Binjai.
“Saya juga heran, Kalau di daerah
daerah lain walikotanya pasti menindak tegas bahkan menutup peternakan Babi illegal
yang ada dikotanya,Karena peternakan peternakan Ilegal seperti ini banyak
merugikan masyarakat terkait Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)
dan merugikan pemko Binjai sendiri karena tidak adanya PAD (Pendapatan Asli
Daerah) yang dihasilkan di kota Binjai”Ungkapnya.
Terkait hal itu,Pihak Dinas
Lingkungan hidup saat dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu yang lalu
mengatakan bahwa kewenangan dinas lingkungan hanya merekom apabila peternak
sudah memiliki IPAL (Instalasi
Pengelolaan Air Limbah).
“Kami di Dinas Lingkungan hidup ini
hanya memberi rekomendasi ke dinas perizinan apabila peternak sudah memiliki IPAL.
Namun ada beberapa peternak yang meminta rekomendasi kepada kami tapi kami
tolak karena mereka tidak mengikuti prosedur yang ada,karena IPAL mereka tidak
ada,karena memang itulah dasar untuk memiliki izin peternakan”Ujar salah
seorang Kabid Dinas Lingkungan Hidup Mahyuzar.
Sementara itu Saat dikonfirmasi ke
dinas perizinan kota Binjai, Salah seorang yang membidangi masalah perizinan
ternak, Ros mengatakan bahwa hingga saat ini dari banyaknya peternak babi di
Binjai baru ada dua peternak babi yang telah memiliki izin.
“Dari beberapa peternak babi, baru dua
orang pengusaha ternak babi yang kami keluarkan izinnya karena mereka sudah
mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan kalau yang lain belum ada”katanya. (R3)