Tersangka Dugaan Korupsi di PT Taspen Kembalikan Uang, Proses Hukum Tetap Berlanjut - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 28 November 2018

Tersangka Dugaan Korupsi di PT Taspen Kembalikan Uang, Proses Hukum Tetap Berlanjut


RADARSUMATERA.COM/BINJAI

Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) atas nama Muhaimin Adamy alias Ma, Selasa 27 November 2018 akhirnya memilih untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp62.386.500.00.


Kasi Pidsus Kejari Binjai Asep Gaulie Ginting didampingi Kasi Intel Erwin Nasution membenarkan bahwa tersangka MA telah menggembalikan uang tersebut ke pihak Kejaksaan.

“Benar salahsatu tersangka datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai dengan tujuan memulangkan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dana Taspen” ucap Asep Ginting kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

Namun, kata Asep, apa yang dilakukan MA, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pengembalian kerugian negara oleh tersangka, tidak akan menghentikan proses pidananya.
“Kita tetap akan melanjutkan perkaranya” tegas Asep.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Binjai di bawah pimpinan Kajari Viktor SH telah menetapkan dua tersangka atas perkara tersebut yaitu Demseria simbolon alias DS dan Muhaimin Adamy.

Dijelaskan pula bahwa Muhaimin Adamy selaku pegawai di PT Taspen di kota Medan, diduga terlibat kerjasama atau mufakat jahat dengan Suami Demseria RS dengan memalsukan data di Taspen Pematangsiantar bahwa Demseria Simbolon dinyatakan sudah meninggal dengan memalsukan data istrinya R boru Sagala.

Sehingga sang suami berhasil mendapatkan uang kematian dari PT. Taspen yang ada di kota Medan tempat Muhaimin pada waktu itu bekerja.(RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman