RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Kasi Pidsus Kejari Binjai Asep Gaulie Ginting didampingi Kasi Intel
Erwin Nasution membenarkan bahwa tersangka MA telah menggembalikan uang
tersebut ke pihak Kejaksaan.
“Benar salahsatu tersangka datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai
dengan tujuan memulangkan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi
dana Taspen” ucap Asep Ginting kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Namun, kata Asep, apa yang dilakukan MA, sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku, pengembalian kerugian negara oleh tersangka, tidak akan
menghentikan proses pidananya.
“Kita tetap akan melanjutkan perkaranya” tegas Asep.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Binjai di bawah
pimpinan Kajari Viktor SH telah menetapkan dua tersangka atas perkara
tersebut yaitu Demseria simbolon alias DS dan Muhaimin Adamy.
Dijelaskan pula bahwa Muhaimin Adamy selaku pegawai di PT Taspen di
kota Medan, diduga terlibat kerjasama atau mufakat jahat dengan Suami
Demseria RS dengan memalsukan data di Taspen Pematangsiantar bahwa
Demseria Simbolon dinyatakan sudah meninggal dengan memalsukan data
istrinya R boru Sagala.
Sehingga sang suami berhasil mendapatkan uang kematian dari PT.
Taspen yang ada di kota Medan tempat Muhaimin pada waktu itu bekerja.(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar