Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Ekstasi 1500 Butir Di Vonis 8 Bulan Penjara - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 28 November 2018

Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Ekstasi 1500 Butir Di Vonis 8 Bulan Penjara

RADARSUMATERA.COM/BINJAI

Terdakwa Bandar atau pemilik ekstasi sebanyak 1.500 butir Yos Sudarso divonis oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dengan 8 bulan kurungan penjara, lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan.

Putusan dibacakan Mohammad Yusafrihardi Girsang yang menjabat Wakil Ketua PN Binjai ini didampingi hakim anggota masing-masing David Sidik Simare-mare dan Diana Febrina Lubis yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Rabu (21/11) pekan lalu.

Terdakwa Yos merupakan warga‎ Jalan Teratai Nomor 67, Lingkungan VII, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditangkap tidak sendirian di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa 14 Mei 2018. Polisi juga meringkus Jimmy warga Jalan Cinta Dapat, Gang Melati, Kecamatan Selesai, Langkat dan Robby Hamdani alias Roby‎ warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

Jimmy dan Roby disangkakan polisi ‎sebagai kurir Yos yang belakangan diketahui merupakan mantan Polisi Militer (PM) pernah bertugas di Jambi. Meski hanya kurir, JPU Perwira Tarigan menuntut keduanya 9 tahun kurungan penjara. Berbanding jauh dari tuntutan Yos selaku bandar atau pemilik barang bukti yang dituntut 10 bulan.

Oleh majelis hakim, Roby divonis 17 tahun dan Jimmy 16 tahun kurungan penjara.‎ Kedua kurir Yos juga didenda Rp2 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Yos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Membebaskan terdakwa Yos dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa Yos tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, MY Girsang dalam amar putusannya.

JPU Perwira Tarigan mendakwa Yos Sudarso dengan dakwaan primair Pasal ‎114 ayat 2 dan subsidair Pasal 112 ayat 2 serta lebih subsidair Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim menilai, terdakwa Yos dibebaskan dari dakwaan subsidair JPU Perwira Tarigan.

"Membebaskan terdakwa dari subsidair‎ penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana tanpa hak melakukan penyerahan narkotika golongan 1 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair penuntut umum," kata MY Girsang dalam amar putusannya.

"‎Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yos Sudarso alias Yos dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambung MY Girsang membacakan putusannya pekan lalu.

Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare membenarkan majelis hakim memvonis Yos Sudarso dengan kurungan penjara selama 240 hari.‎ Menurut dia, sangkaan polisi terhadap Yos tidak seperti dalam persidangan.

Fakta persidangan, kata David, Roby yang sudah membawa tas berwarna loreng hitam berisikan tiga bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.500 butir hendak menuju ‎Tempat Kejadian Penangkapan (TKP). Menurut David, Roby mendapatkan barang haram itu dari seseorang asal Medan bernama Putra.

Saat menuju TKP, Roby bertemu Yos. Menurut David, ‎Yos mau ke rumah sakit yang mengarah ke Selesai, Langkat. Oleh Roby, mengajak Yos berangkat bersama-sama ke rumah sakit.

"Yos mau berobat. Dia ada kanker sudah stadium empat. Saat mau pergi, biasanya Yos ada yang mendampingi. Roby yang melihatnya sendiri, mengajak Yos. Ini berdasarkan persidangan ya," kata David di PN Binjai, Rabu (28/11).

"Di tengah perjalanan, Roby mendapat panggilan telepon. Mereka berdua pergi naik angkutan umum. Telpon masuk itu buat mereka berhenti. Keduanya turun. Roby pergi meninggalkan Yos dan bertemu dengan Jimmy," kata David.

Pertemuan Jimmy dengan Roby tak berlangsung lama. Keduanya keburu ditangkap polisi di TKP. Menurut David, jarak Jimmy, Roby dengan Yos berjauhan.

"Barang bukti ada di tangan Roby karena bawa tas. Hakim menilai Yos ada terjadi pemufakatan jahat. Tapi dia tidak mengetahui," kata David.

David menambahkan, majelis hakim juga mulanya ragu memutuskan Yos. Karenanya, kata dia, majelis hakim meminta JPU Perwira menghadirkan saksi kembali yang berasal dari kepolisian. Menurut David, petugas yang menangkap Yos diminta untuk hadir untuk membeberkan bukti transkip pembicaraan.

Sayangnya, JPU Perwira tak juga menghadirkan saksi yang diminta majelis hakim. David mengaku, tidak tahu apa kendala JPU Perwira tidak dapat menghadirkan saksi tersebut.

"Kita sudah menyuruh tapi tidak dihadirkan jaksa. Ketua majelis meminta untuk membuka lagi persidangan (agenda saksi) karena ada yang mengatakan bukti transkip pembicaraan dari polisi. Itu dibenarkan sesuai dengan 182 KUHAP. Tapi sampai dibuka sekali lagi sidangnya, (JPU) tidak bisa hadirkan saksinya," ujar dia.

Akibatnya, Yos selamat dari sangkaan polisi yang menyebutnya sebagai bandar. ‎Menanggapi putusan itu, Yos dan JPU Perwira senada menjawab pikir-pikir.

"Seminggu ini batasnya. Harusnya hari ini tahu sudah jawaban dari pikir-pikir tersebut," ujar dia.

Sementara, JPU Perwira Tarigan kembali menunjukkan sikap ketusnya kepada wartawan saat diwawancarai soal terpidana Yos. Menurut dia, JPU hanya mengikuti sangkaan sebagaimana dari kepolisian.

"Asyik ini-ini saja yang ditanya. Pening aku, pusing kepalaku lama-lama. Sudah menerima, bukan pikir-pikir lagi. Kalau dia menerima, akupun menerima. Dia (Yos) tidak tahu apa-apa. Karena diajak untuk mengantarkan barangnya (1.500 butir ekstasi)," kata Perwira di salah satu ruang hakim PN Binjai.

Menanggapi putusan ini, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto terlihat biasa saja mendengar penjelasan wartawan. Ditanya kembali guna memastikan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi itu milik siapa, mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ‎ini enggan menjabarkan.

"Sudahlah. Kita hormati saja putusan pengadilan," Ujarnya.‎ (RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman