Radarsumatera-Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menanggapi santai laporan Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia. Ngabalin dilaporkan ke polisi terkait dugaan pembohongan publik setelah mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Ngabalin
mengatakan persoalan terkait legalitas kepengurusannya sebagai Ketua Umum
Bakomubin masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jadi saya pikir nanti
bisalah dibicarakan baik-baik tanpa
saya harus menguraikan kebenaran, kedudukan Bakomubin yang saya pimpin dan
keabsahan organisasi" kata Ngabalin saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12).
Ngabalin mengaku tidak terlalu memiliki
kepentingan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Bakomubin. Menurutnya
yang terpeting adalah organisasi Bakomubin dapat menjadi sarana pendidikan.
"Saya juga tidak terlalu berkepentingan
untuk menduduki jabatan itu untuk kepentingan pribadi, nggak penting. Tapi yang
paling penting bagi saya organisasi itu dan para muballigh itu bisa terdidik
dengan baik, bisa menggunakan organisasi itu sebagai sarana pendidikan,"
kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan tidak
akan memperpanjang pelaporan Ketua Umum DPP Bakomubin Tatang M. Natsir.
Terlebih kata Ngabalin, Tatang telah dianggap olehnya sebagai guru.
"Tatang Natsir itu abang saya, guru
saya dan senior saya di pelajar islam Indonesia," imbuhnya.
"Karena itu saya tetap kooperatif saja,
ingin menghadapinya dan selalu tetap ingin ngobrolah nanti. Tak pantas bagi
saya untuk melakukan perlawanan," Ngabalin menambahkan.
Laporan yang dilakukan Tatang bersama tim kuasa
hukumnya Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembohongan publik
sudah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1575/XII/2018/BARESKIM
tertanggal 4 Desember 2018.
Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni 263
KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14
UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10
tahun penjara.(SC/Sugandhi Siagian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar