Di Anggap Lalai Dalam Penjaringan Caleg, KPU Kota Binjai Di Laporkan Ke Bawaslu - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 26 Juni 2019

Di Anggap Lalai Dalam Penjaringan Caleg, KPU Kota Binjai Di Laporkan Ke Bawaslu

Kantor KPU Kota Binjai
RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Meskipun proses pencoblosan dan rekapitulasi telah selesai dilakukan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai. KPU Kota Binjai dilaporkan oleh salah seorang politisi partai PDI P ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/6/2019).

KPU Kota Binjai di duga telah lalai dan telah melakukan pelanggaran Administrasi dengan meloloskan caleg yang masih aktif  berstatus terdaftar sebagai anggota partai di dua partai yang berbeda yaitu partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

"Kita melaporkan KPU ke Bawaslu karena baru diketahuinya bahwa adanya Caleg yang memanipulasi data pendaftaran calon dari Partai PDI P dan itu diluluskan oleh KPU Binjai tanpa meneliti bahwa calon itu masih aktif berstatus sebagai pengurus di partai yang lama yaitu partai nasdem tanpa adanya surat pengunduran diri dari partai yang lama"katanya

"Karena seharusnya pihak KPU tahu bahwa caleg tersebut masih terdaftar di partai yang lama yaitu partai Nasdem karena data itu ada sama KPU dan seharusnya KPU tidak meloloskan caleg tersebut pada saat pendaftaran kemarin"ujarnya

Dan terkait hal ini juga telah di benarkan oleh ketua partai nasdem kota Binjai Dr Edy Putra bahwa dalam pernyataannya di berbagai media bahwa caleg tersebut hingga kini masih terdaftar di partai Nasdem karena belum ada surat pengunduran diri yang resmi dari yang bersangkutan," kata Lazuardi sebagai pelapor.

Lanjutnya,Lazuardi mengatakan bahwa pihaknya merasa di rugikan baik itu secara moril dan materil,karena pihak KPU telah melanggar Undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,dan DPRD dan PKPU No.5 tentang penetapan hasil pemilu DPRD  Kota.

"Dengan hal ini saya berharap Bawaslu memberikan sanksi kepada KPU kota Binjai dan mendiskualifikasi RW menjadi anggota DPRD Kota Binjai karena telah melakukan pelanggaran Administrasi dan kelalaian KPU dengan meloloskan RW sebagai caleg pada pemilu 2019 kemarin" ungkapnya. 

Sementara itu ketua Partai Berkarya Kota Binjai Polmen Sihotang beberapa waktu yang lalu menilai, bahwa RW harus mengundurkan diri dari Partai Nasdem.Jika tidak, RW terancam tidak dapat kursi DPRD  Binjai.

“Kalau kita memang pindah partai, harus mengundurkan diri. Itu wajib. Apalagi mau calonkan Anggota DPRD. Ini namanya beretika kita dalam berpolitik,” kata Polmen.

Pria yang sudah 38 tahun berkecimpung dipartai politik ini menceritakan perjalanannya saat pindah partai dari Golkar ketika diverifikasi oleh KPU maupun Bawaslu. Menurut dia, ada dua surat yang harus diisi oleh RW jika memang yang bersangkutan masih berstatus keanggotaan pada partai lain.

“2017 lalu saat verifikasi, ada dua surat. Surat pertama saya menulis surat pribadi mengundurkan diri. Lalu kedua ada surat blanko KPU yang harus diisi. Itu baru sah,” kata mantan Ketua Partai Golkar Kota Binjai ini.

(RS1)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman