Foto : Alat berat Beco yang diboyong ke Mapoldasu untuk menjadi alat bukti, Rabu (26/6). |
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek usaha galian C yang diduga ilegal tepatnya di Dusun Lebong, Pantai Kodok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara yang berbatasan langsung dengan tempat pembuangan sampah Kota Binjai, Rabu (26/6/19).
Tampak beberapa barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumut, sebanyak empat unit alat berat excapator (beko) dari kawasan galian C yang diduga ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun, ternyata pemilik galian C tersebut adalah salah satu pemilik hiburan malam Diskotic Titanic Frog (Flower) yang bertempat diseputaran galian C ilegal.
Setelah diketahui lagi, tanah tersebut ternyata milik PTPN II Sei Semayang berkantor pusat di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Saya tidak pernah memberikan ijin kepada siapaun juga. Lahan yang digunakan mereka masih dalam sengketa, jadi kami pihak PTPN II maupun sei semayang sebagai anak PTPN II sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat apapun juga untuk galian C maupun ijin Diskotiknya, "terang Indra salah satu petugas PTPN II Cabang sei semayang saat dikonfirmasi oleh awak Media.
Bukan itu saja, dalam razia galian C ini setidaknya petugas dari Ditreskrimsus Poldasu menahan 1 unit dump truk ukuran kecil dan besar BK 8063 LJ, BK 8549 LO, BK 8213 XR, BK 9169 BN, BK 8496 VO dan BK 8464 EG turut dibawa.
"Saya tidak pernah memberikan ijin kepada siapaun juga. Lahan yang digunakan mereka masih dalam sengketa, jadi kami pihak PTPN II maupun sei semayang sebagai anak PTPN II sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat apapun juga untuk galian C maupun ijin Diskotiknya, "terang Indra salah satu petugas PTPN II Cabang sei semayang saat dikonfirmasi oleh awak Media.
Bukan itu saja, dalam razia galian C ini setidaknya petugas dari Ditreskrimsus Poldasu menahan 1 unit dump truk ukuran kecil dan besar BK 8063 LJ, BK 8549 LO, BK 8213 XR, BK 9169 BN, BK 8496 VO dan BK 8464 EG turut dibawa.
Ke enam truk dipakai pengusaha untuk mengangkut tanah galian ilegal. Semua barang bukti itu dibawa menggunakan truk gandeng, tiga unit beko berwarna merah dan satu unit berwarna kuning.
Menurut dari keterangan Ukurta Sembiring di TKP, galian C itu sudah lama berjalan tanpa ada ijin dari Pertambangan Propsu. Demikian tempat hiburan malam Discotic Titanic Frog alias Diskotic Flower yang sudah tersohor namanya itu juga diduga tidak memiliki ijin.
"Sudah lama ini galiannya beroprasi, Bang. Sudah sekitar sampai 6 tahun. Mungkin ini berjalan 7 tahun, mengenai ijinnya kami selaku warga masyarakat belum pernah sama sekali melihat ijin dari pertambangan Provinsi Sumatra Utara,"cetus Ukurta.
Kabid Hummas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan saat dikonfirmasi, Rabu (26/6) malam tadi melalui Via WAnya belum menjawab pertanyaan dari Wartawan.
(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar