RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Dua orang ibu rumah tangga ini ditangkap personel Polres Binjai karena memiliki narkotika jenis sabu, Senin (17/6/2019) siang.
Keduanya ditangkap di Perumahan Anugerah Setia, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Langkat.
Kedua tersangka masing-masing, May Sarah (40) warga Komplek Damai Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara dan Delfina Daely (25) wanita keturunan Tiongkok warga Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Langkat.
“TKP penangkapan merupakan rumah milik Delfina,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Selasa (18/6/2019).
Dari mereka, polisi menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,12 gram dan empat buah telepon genggam.
Menurutnya, pengungkapan keduanya atas informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di TKP.
“Petugas yang mendapat info langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemesanan sabu dan menuju TKP. Saat pelaku menunjukkan satu paket diduga sabu, petugas menangkapnya,” katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti sekarang sudah di kantor Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik juga akan melakukan cek barang bukti ke Labfor untuk melengkapi berkas agar dikirim ke JPU,” ujarny(rs1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar