Lokasi Judi yang berada di jalan Jalan Ahmad Yani Kel.Kartini, Binjai |
Miris, Mungkin itu yang mampu dikatakan melihat pemandangan lokasi judi di kota Binjai dibulan suci Romadhan,Karena tak sekalipun
aparat kepolisian menertibkan lokasi judi tembak ikan beromzet puluhan
juta di kota Binjai. Meski sudah berulang kali di beritakan
di media massa namun bukannya di tertibkan malah judi bermodus tembak
ikan ini semakin merajalela..
Dari awal bulan puasa hingga menjelang Lebaran, Lokasi judi tembak ikan dikota binjai masih bebas beroperasi, Adapun lokasi game tembak ikan ini, di kawasan Kampung Tanjung.
Lokasi ini sudah sangat dikenal di kota Binjai, Kemudian di kawasan Lincun yang berada
di Kecamatan Binjai Barat ,Di depan Great Wall kelurahan Kartini
Selain itu, di Tandem Pasar 7, Sejumlah kawasan tersebut masih
dalam wilayah hukum Polres Binjai dan masih beroperasi hingga menjelang lebaran.
Lokasi judi tembak ikan ini tidak pernah
tersentuh hukum, sementara aktifitas pelaku Judi terlihat cukup bebas di Binjai.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Komunitas Hijau Indonesia, Ikhsan Farera,
kepada wartawan mengatakan bahwa, Kepolisian Polres Binjai dinilai tidak serius
dalam upaya memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Ya masyarakat bisa menilai kenapa lokasi judi itu tidak juga di tutup,Ini patut dipertanyakan,Di bulan suci ramadhan saja judi bebas apa lagi di bulan biasa, Seharusnya Polres Binjai aktif dalam menindak lokasi judi
ini.Sehingga masyarakat menuai kepercayaan terhadap penegak hukum,”
kata Ikhsan, Selasa (3/6/2019).
Kuat dugaan kenapa bandar judi Tembak Ikan itu berani membuka bisnis haramnya tersebut diduga di karenakan ada yang membeckingi, dalam hal ini perlu dilakukan penyelidikan yang lebih dalam oleh pihak internal, jika terbukti agar dilakukan tindakan tegas dan evaluasi dadakan terhadap oknum-oknum petugas yang terbukti membeckingi lokasi-lokasi judi tersebut,”tegas Ikhsan.
Dengan demikian,Tambah Ikhsan, apapun jenis judi yang berada di
wilayah hukum Polres Binjai diminta kepada Kapolres untuk segera menutupnya.Karena perjudian itu selain melanggar
Undang-Undang Pidana tentang Perjudian juga dilarang dalam Agama.
“Kita minta Kapolres tegas memimpin anggotanya memindak perjudian
tersebut. Kalau memang tidak bisa menertibkan copot saja Kapolresnya,”
tegas Ikhsan.(RS3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar