Ditkrimsus Podasu Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Tersangka Samsul Tarigan - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 05 Juli 2019

Ditkrimsus Podasu Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Tersangka Samsul Tarigan





Teks. Foto : Barang bukti Dum Truck sebanyak enam unit dan Beco (Excapator) sebanyak empat unit yang saat ini diparkirkan di halaman parkir kantin Mapoldasu, Jumat (5/7/19).

RADARSUMATERA.COM/BINJAI


Ditkrimsus Polda Sumut akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka Samsul Tarigan, sebagai penguasaan dan pengelolaan lahan eks HGU PTPN II yang berada di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

"Hari Jumat (5/7/2019), Tersangka kami panggil kembali sebagai tersangka," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (3/7/2019).

DirKrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana , panggilan pada Jumat ini merupakan panggilan kedua kali kepada tersangka Samsul Tarigan. Rony menerangkan, pada panggilan pertama Selasa (2/7/2019) Tersangka tidak hadir atau mangkir tanpa alasan yang jelas dan mau beralibi.

"Yang datang hanya adik tersangka yang diketahui bernama Putra Tarigan," ujar mantan penyidik KPK tersebut.

Rony menjelaskan, Putra Tarigan dengan alibinya mengaku sebagai pengelola usaha tambang galian C di lahan eks HGU PTPN II dan diduga atas suruhan tersangka Samsul.

Namun, sambungnya, penyidik belum menentukan status Putra Tarigan sebagai tersangka atau saksi.

"Kemarin dia (Putra) datang ke kita. Padahal yang kita panggil si Samsul. Dan di situ, Putra dengan alibinya mengaku kalau dia yang mengelola galian c ilegal itu,"terangnya.

Sebelumnya, pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur,  Samsul Tarigan selaku tersangka mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Selasa (2/7/2019) yang lalu.

"Tersangka Samsul Tarigan tidak hadir," imbuh Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (2/7/2019).

"Dalam minggu ini juga akan kita lakulan pemanggilan kedua," imbuh Rony kepada melalui Via selulernya kepada Wartawan, Jumat (5/7/19).

Rony menambahkan, Samsul Tarigan sangat patut diperiksa karena pengakuan seluruh para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.

Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang menyebut, mereka disuruh oleh tersangka Samsul Tarigan yang disebut sebut sebagai mantan ketua OKP Kota Binjai tersebut.

Samsul Tarigan yang merupakan mantan ketua salah satu OKP itu akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering(pencucian uang), karena telah mengomersilkan lahan milik negara, PTPN II, untuk memperkaya diri sendiri.

Disamping itu, Aliansi LSM Sumatra Utara mengatakan kepada Koran ini bahwa petugas Kepolisian Poldasu melalui Ditkrimsus, jangan mau ambil resiko tentang alibi yang diutarakan salah satu adik kandung dari tersangka Samsul Tarigan.

"Dari awal pengakuan seluruh saksi kepada penyidik Ditkrimsus bahwa usaha pertambangan Ilegal tersebut adalah milik mantan ketua OKP yakni Samsul Tarigan. Jadi pihak penegak hukum jangan lagi memberikan angin segar kepada tersangka yang mana sudah menguasai lahan HGU milik PTPN II. Jangan lagi ada alibi, agar masyarakat percaya dengan pihak Kepolisian tetaplah sesuai dengan pembicaraaan pertama, " cetus Ray Sembiring selaku DPP salah satu LSM yang berpusat di Sumatra Utara.

Tambahnya lagi, " sudah banyak kerusakan yang ada di Galian C milik Samsul Tarigan. Apabila surat kedua tidak juga dihindakkan tersangka, seyogyanya pihak Kepolisian mengambil langkah untuk penjemputan paksa sesuai hukum yang berlaku kepada tersangka Samsul Tarigan, masih tambahnya.

Ray juga berharap kepada Pihak Ditkrimsus Poldasu, agar serius menangani dan apabila ada unsur keganjalan di dalam segi hukum dirinya akan segera berkordinasi dengan pihak Mabes Polri di Jakarta.

"Sudah jelas ada saksi mengatakan pemilik adalah Samsul Tarigan dan barang buktinya juga sudah jelas enam (6) Dum truck ukuran kecil dan Besar BK 8063 LJ, BK 8549 LO, BK 8213 XR, BK 9169 BN, BK 8496 VO, BK 8464 EG dan tiga unit beco (Excapator) bewarna merah dan satu unit beco bewarna kuning. Jadi ini sudah menjadi atensi kami selaku gabungan seluruh aliansi LSM agar mengawal sampai tuntas hingga tersangka Samsul di tahan sesui perbuatannya dengan tindak pidana pencucian uang dan perusakan lahan milik HGU PTPN II, " ungkap Ray.

Selain itu, warga masyarakat Tunggurono yang mengaku bernama Berta Sinulingga meminta kepada pihak Poldasu agar segera menangkap Tersangka. Karena menurutnya, hal ini sudah diketahui banyak pihak yang berkepentingan didalamnya hingga tanah milik PTPN II tersebut dirusak secara berjamaah.

" Jangan lagi ada pembiaran dan kami selaku warga masyarakat yakin dan percaya kepada pihak aparat kepolisian akan segera menahan tersangka. Karena apabila tersangka Samsul Tarigan tidak ditahan dan bermain alibi pastinya akan menjadi Preseden buruk bagi pihak penegak hukum,"terangnya.

Berta mengaku, selain Galian C Ilegal yang dikelola tersangka Samsul dan ada lagi usaha Ilegal pula yang dijalankan Samsul yakni Diskotic Titanic Frog.

"Agar tidak ada lagi pihak lain menguasai tanah milik Negara. Saya juga meminta kepada pihak PTPN II, agar mengOkupasi tanah tersebut. Kami meminta kepada pihak PTPN II dan Pihak Kepolisian maupun TNI agar melakukan Okupasi di lahan HGU dan bukan hanya halian C saja, " tegas Berta selaku warga Tunggurono Kota Binjai.(RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman