RADARSUMATERA.COM/Binjai
Terkait tersebut Lurah Tanah Seribu Fajar kepada wartawan mengatakan bahwa ia hanya diminta menemani petugas dari Tipiter Poldasu.
” Mereka meminta saya untuk menemani mereka menemui salah satu warga dan saya tidak tahu masalah apa ” Mudah-mudahan secepat selesai,” jelasnya.
- Dalam pengembangan kasus
pengusaha galian C berinisial ST, Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktur Reserse
Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Sumut menggeledah beberapa rumah
warga di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai
Selatan, Jum’at,(12/7) sekitar pukul 15.00 Wib.
Pantauan, petugas Tipiter Poldasu dibantu petugas dari PM dan Brimob
Sumut dengan menggunakan 4 buah mobil menggeledah rumah salah satu warga
di Jalan Ginting Kelurahan Tanah Seribu ,Kecamatan Binjai Selatan.
Penggeledahan itu sontak membuat warga sekitar berkeluaran dan melihat
dari kejauhan.
Didalam rumah tersebut petugas tampak berbicara dengan seorang wanita
dan terlihat petugas melihat berkas-berkas yang di perlihatkan wanita
tersebut. Menurut sumber yang dipercaya rumah tersebut merupakan rumah
Nande inisial ST.
Beberapa petugas dari PM terlihat memantau kebelakang rumah warga
yang berjarak tiga rumah dari rumah Nande ST. Sementara itu beberapa
petugas lainnya yang berpakaian preman stanby di depan rumah tersebut.
Terkait tersebut Lurah Tanah Seribu Fajar kepada wartawan mengatakan bahwa ia hanya diminta menemani petugas dari Tipiter Poldasu.
” Mereka meminta saya untuk menemani mereka menemui salah satu warga dan saya tidak tahu masalah apa ” Mudah-mudahan secepat selesai,” jelasnya.
Diduga kedatangan petugas dari Tipiter Poldasu ini terkait penguasaan
lahan pengelolaan eks Hak Guna (hgu) PTP 2 di Desa Tunggurono,
Kecamatan Binjai Timur. Disebut -sebut oknum ST terjerat pasal berlapis
termasuk UU Money Loundring (pencucian uang). (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar