RADARSUMATERA.COM/BINJAI
– Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Ismail Ginting,hingga kini belum di sidang, Bahkan Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai ini masih mendapat perlakuan istimewa. Dia juga masih bebas berkeliaran
dan menikmati mobil dinas Toyota Kijang Innova yang disediakan Pemko
Binjai sebagai pejabat eselon II.
Saat dikonfirmasi wartawan soal itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution
mengaku tidak tahu kendala yang dialami penyidik hingga tersangka belum
juga ditahan dan bersidang. Erwin lebih memilih ‘buang badan’.
“Waduh, datang saja jumpa sini biar jumpa sama Asep (Kasi Pidsus),
biar saya dampingi. (Tapi), Asep lagi di Medan. Saya di kantor,” kata
Erwin melalui sambungan telepon selularnya.
“Sama-sama kami duduk sini biar menjelaskan. Dia (Kasi Pidsus) di
Medan sama Pak Kajari melayat. Aku baru pulang ini. Asep rapat di
Kejati,” tambah Erwin.
Dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus, Asepte Ginting malah melempar
kembali kepada Erwin. Dia menyarankan agar Humas Kejari Binjai yang
menjawabnya.
“Ke humas atau ke Kajari sajalah. Berdebar jantungku (jadinya),” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum, Muslim Muis menilai, ada niat tak
baik atau dugaan kongkalikong antara Kejari dan Pemko Binjai. Pasalnya, Ismail Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28
Maret 2018 silam. Tapi hingga kini, perkaranya jalan di tempat.
Karenanya, dia menduga, ada unsur kesengajaan maupun pembiaraan kasus agar Korps Adhyaksa tak serius melanjutkan perkaranya.
“Ini menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan masalah. Patut
kita pertanyaan kredibilitas mereka. Kalau itu sengaja, maka itu
pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran bisa dibilang penjahat
juga,” tegas Muslim Muis.
Diketahui, Ismail Ginting ditetapkan tersangka pada tahap pertama
dengan dua orang lainnya. Masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat
Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa,
Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.
Bagus dan Dodi sudah menjalani sidang dan divonis 14 bulan penjara
oleh Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Tahap II, penyidik
menetapkan 8 tersangka.Mereka masing-masing, Joni Maruli, Arapenta Bangun, Hendra Sihotang,
Olivia Agustina, Erinal Nasution, Rosmiani, Rahmat Soleh dan Ahmad
Rizal.
Mereka belum ditahan. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota
Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu
sebesar Rp1,2 miliar tahun anggaran 2012 silam (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar