Lagi Asik Main Judi Leng 4 Ibu-ibu di Amankan Polisi - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 13 Agustus 2019

Lagi Asik Main Judi Leng 4 Ibu-ibu di Amankan Polisi

Langkat, Unit Satuan Polsek Pkl. Susu telah melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang Ibu-ibu pelaku Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Nomor Lp/44/VIII/2019/SU/LKT/SEK.PKL.SUSU. Tgl 06 Agustus 2019. Dari hasil penangkapan Petugas kepada 4 (empat) Tersangka di TKP tepatnya Didalam sebuah rumah di Link-V Kel. Beras Basah Kec. Pkl. Susu Atas Nama 1). Halimatun Sa'diyah ( 40 ) Mengurus Rumah Tangga, Jl. Pkl. Brandan Link-V Kel. Beras Basah Kec. Pkl. Susu. 2). Saniah, (45) Mengurus Rumah Tangga, Dusun IV Bukit Pelawi Desa Alur Cempedak Kec. Pkl. Susu. 3). Erlina Perangin-angin (44) Jl. Pelita Link-II Kel. Beras Basah Kec. Pkl. Susu. 4). Ernawati, (39) Mengurus Rumah Tangga, Dusun III Desa Alur Cempedak Kec. Pkl. Susu. Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib. Saat dikonfirmasi harianbatakpos. Com Kasubag humas Polres Langkat AKP. arnold Hasibuan pada hari Rabu 07 Agustus 2019 sekitar pukul 20.35 wib mengatakan Unit Polsek Pkl. Susu mendapatkan infotmasi dari warga setempat Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 16.20 Wib bahwa ada kegiatan perjudian di salah satu rumah di Link-V Kel. Beras Basah Kec. Pkl. Susu yang sangat meresahkan. Menanggapi informasi tersebut "Kanit Reskrim Polsek Pkl. Susu IPDA. M. Ginting S.H., M.H bersama Anggota mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP sekira pukul 16.30 Wib Petugaa melihat 4 (empat) orang perempuan sedang bermain Judi Jenis Leng, melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan pelaku" Petugas mengamankan barang bukti 57 (lima puluh tujuh) lembar kartu joker warna merah.- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 10.000,- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 1.000,- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 2.000,- 9 (sembilan) lembar uang kertas Rp. 5.000,- kemudian dibawa ke Polsek Pkl. Susu guna proses hukum dan ke 4 (empat) Tersangka di kenakan Pasal 303 ayat (1) Subs 303 bis ayat (1) dari kuhpidana. Ucap Kasubag humas. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman