Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Binjai - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 29 Agustus 2019

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Binjai

RADARSUMATERA.COM/Medan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 70 kg ganja, 73 kg sabu, dan 5 ribu butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengatakan para pelaku ditangkap dalam rentang waktu 20-25 Agustus. Para tersangka diringkus dari beberapa lokasi. Identitas para tersangka di antaranya AAS, M alias N, IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I, dan A.

"Pelaku M alias N mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara Medan," kata Irjen Agus di depan Instalasi Jenazah RS Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019

 Penangkapan berawal dari informasi mengenai 2 orang yang membawa ganja pada Selasa (20/8) di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deliserdang. Petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan satu angkutan umum yang ditumpangi I alias IR dan ME.

"Petugas menangkap keduanya dan menyita 70 Kg ganja. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ada seorang laki-laki memiliki narkoba," ujar Agus.

 Dari penangkapan ini, polisi bergerak ke Jl Kabupaten Asahan, Sumut. Dari sana, petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan, pada Jumat (23/8).

"Dari pelaku disita barang bukti dua kilogram sabu. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga petugas menembak kaki kiri pelaku," ujarnya.

Dari lokasi itu, polisi menangkap M alias N dan tersangka FHP alias F saat mengendarai mobil BK-1140-AF di kompleks Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai, Minggu (25/8).

Kemudian dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau dengan neto 1.000 gram dan 5 bungkus pil ekstasi berisi 5 ribu butir.

Polisi kemudian menangkap AC alias D di Langkat. Penangkapan terhadap I dan A dilakukan di Jalan Megawati, Binjai Timur, saat menuju kota Medan..

"Dari pelaku disita barang bukti 70 kg sabu,"  kata Agus.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman