Langkat,
Polsek Gebang, mengamankan dan menyita 49 bal atau sekitar 49 kilogram ganja tidak bertuan di Dusun V Desa Paluh Manis Kecamatan Pekan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (5/8) pukul 07.00 WIB.
Tersangka pemilik 49 ganja yang dikemas di dalam dua kardus rokok masing berisikan 22 bal dan 27 bal, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, kepada Analisa, mengakui pemilik puluhan bal ganja tidak bertuan tersebut, masih dalam lidik.
Dijelaskannya, sekira pukul 05.00 WIB, personel Polsek Gebang dan Sat Lantas Polres Langkat, melaksanakan razia guna mengantisipasi melintasnya peredaran narkoba di depan Mapolsek Gebang
Saat sedang sweping, petugas dari kejauhan melihat mobil dari arah Aceh menuju Medan langsung balik arah dan melarikan diri menuju Desa Pasar Rawa. Selanjutnya personel razia malakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukan kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 07.00 WIB, warga Dusun 5 Cinta Rayat, menghubungi Kapolsek Gebang Akp Henry David Bintang Tobing. Dimana masyarakat melaporkan telah menemukan dua kotak mencurigakan disekitar peringgan Perkebunan PT. Sewangi.
Kemudian Kapolsek Gebabg memerintah Kanit Res Iptu Mardianto beserta anggota Reskim, untuk segera ke tempat kejadian perkara. Setibanya dilokasi petugas membuka kotak tersebut yang ternyata isinya puluhan bal daun ganja kering yang dikemas dengan menggunakan lakban, ujar Arnold.(tim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
www.radarsumatera.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar