Langkat,
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengesahan 7 (tujuh) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat, menjadi Perda Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (2/9/2019).
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Langkat Surialam tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat, tentang Perda Kabupaten Langkat, oleh Wakil Bupati dan ketua DPRD serta para wakil ketua DPRD Langkat.
Syah Afandin pada sambutannya, mengatakan, tugas konstitusional telah selesai hari ini, yakni menyetujui dan mengesahkan 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Langkat.
Yaitu pertama, wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah. Kedua, larangan membawa hand phone di sekolah. Tiga, perlindungan tenaga kerja. Empat, penyelenggaraan pengelolaan museum. Lima, penyelenggaraan kearsipan. Enam, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan ketujuh, pelayanan publik .
“Dengan disahkannya ketujuh Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan nantinya juga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan,”sebutnya.
Ketua DPRD Langkat, pada kesempatan sama, mengatakan bahwa tujuh Ranperda tersebut, sesuai dengan SK DPRD Langkat No 52 tahun 2019 tanggal 27 juni 2019, tentang 7 Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
Selanjutnya, ketua DPRD, mengingatkan, setelah selesainya rapat ini, kepada OPD terkait sebagai leading sector segera dapat menyusun Peraturan Bupatinya (Perbup), sehingga Perda tersebut dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebab masih ada Perda yang telah disyahkan namun belum diterbitkan Perbupnya,”sebutnya.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, serta hadirin lainnya. (Red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
www.radarsumatera.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar