Satnarkoba Polres Langkat Tembak Kurir Narkoba - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 03 September 2019

Satnarkoba Polres Langkat Tembak Kurir Narkoba

Langkat, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, meringkus kurir narkoba, berikut menyita barang bukti 4 bungkus sabu yang beratnya sekitar 250 gram, di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (3/9). Tersangka MH alias Husaini (27) warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur hendak melarikan diri, kendati petugas sudah memberikan 3 kali tembakan peringatan keudara. Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi Radar Sumatera, Selasa (3/9) mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat adanya inforasi dari masyarakat. " Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang Bus dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu," ujarnya. Atas informasi tersebut, saya bersama dengan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan dan kemudian memberhentikan bus dimaksud dan meminta izin kepada supir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya dapat diperiksa, ujar Kasat. Setelah diperiksa, petugas menemukan salah seorang penumpang yang mencurigakan dengan kehadiran pihak kepolisian yang memeriksa bus tersebut. Kemudian personel Sat Res Narkoba mengamankan pria itu sedang duduk di dalam kendaraan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti diatas yang disembunyikan di balik celana panjang yang digunakan tersangka, tepatnya di paha kanan dan kirinya, dengan cara sabu tersebut di lakban di kedua pahanya. Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka, sambung Adi, dan berdasarkan pengakuannya pelaku kurir ini memproleh sabu tersebut dari seorang pria yang bernama Jamai warga Aceh Timur. Tersangka ini, sebut Adi, disuruh untuk mengantarkannya kepada seseorang di Surabaya dengan upah sebesar Rp10 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ketempat yang dituju. Setelah itu, saat petugas hendak melakukan pengembangan, tersangka berupaya melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan juga oleh pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kaki kirinya. Lalu, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan perawatan, setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut, ujar mantan Kasat Narkoba Tanjung Balai ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman