Langkat,
Ratusan warga desa sei litur tasik kecamatan sawit seberang kabupaten langkat bersitegang dan adu mulut dengan Perkebunan PTPN II , warga menolak kedatangan tim gabungan yang akan mengukur lahan di lokasi lahan sengketa.
Ratusan warga desa sei litur tasik terlihat menghadang kedatangan tim gabungan PTPN II dan BPN ( badan pertanahan nasional ) kabupaten langkat yang datang ke wilayah mereka pada kamis (5/09/2019).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa lahan antara warga setempat dan perkebunan PTPN II . Warga menyatakan lahan tersebut merupakan lahan milik warga yang telah ditempati sejak lama.
Kuasa hukum warga mas'ud sh yang sempat terlibat adu mulut dengan perwakilan PTPN II mengatakan” tak jarang perlakukan ini sering di rasakan masyarakat, setiap pergantian pimpinan di tubuh PTPN II , sebelumnya warga desa sudah tinggal dan mendirikan rumah di atas lahan seluas 203 gubernur sumatera utara serta badan pertanahan pada tahun 1979 dan sudah di terima masing masing warga”.
Lanjut kuasa hukum” warga desa sei litur meminta kepada PTPN II jika ingin melakukan pengukuran dan pemasangan patok silahkan mengambil titik koordinat dari lahan perkebunan, bukan dari lahan warga yang sudah memiliki surat yang sah dari BPN, Menurut kuasa hukum Mas’ud, tindakan yang telah di lakukan PTPN II adalah cacat hukum dan tidak mengindahkan hukum yang berlaku di indonesia karena permasalahan lahan milik warga seluas 203 hektar ini setiap tahun selalu muncul dan saat ini kasusnya masih ditangani pengadilan kabupaten langkat sehingga pihak perkebunan tidak bisa semena mena untuk melakukan pemasangan patok” tutur kuasa hukum warga (red).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
www.radarsumatera.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar