Kejari Langkat Tahan 3 TSK Dugaan Kasus Korupsi Dana APBN Kemenpora - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 14 Januari 2020

Kejari Langkat Tahan 3 TSK Dugaan Kasus Korupsi Dana APBN Kemenpora

Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2017 dan 2018 yang sumber dananya berasal APBN Kemenpora RI, Selasa (14/1). Ketiga tersangkanya yakni Fai, mantan Kades Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Zai, SE, mantan Sekdes Bubun Kecamatan Tanjung Pura dan T.S, SE selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olah raga pada Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat TA 2017 dan 2018. " Usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, akhirnya pukul 17.00 WIB, ketiganya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura untuk ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabruddin melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Rezza, kepada Analisa, di Stabat, Selasa (14/1). Dijelaskannya, bahwa Seksi Pidsus Kejari Langkat telah melakukan pemeriksaan terhadap F selaku mantan Kepala Desa Bubun, Z selaku mantan Sekdes Bubun dan TS selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat TA 2017 dan 2018. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga dengan nilai anggaran sebesar Rp 170.000.000, yang bersumber dari APBN dalam hal ini dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, jelasnya. Dimana dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya kemudian penyidik meningkatkan status ketiga saksi tersebut menjadi tersangka. Dimana sekira pukul 14.05 WIB ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas. Penetapan ketiga menjadi tersangka atas hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Langkat atas perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp108.000.000, ujarnya. Terhadap ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman