Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat terpaksa menembak tersangka Hanistan (26), seorang petani yang kedapatan membawa 300 gram narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat kasusnya hendak dikembangkan berusaha melarikan diri. Timah panas diarahkan ke kaki kirinya setelah sebelumnya diberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Minggu, menyebutkan, warga Dusun Tanah Merah, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh itu ditangkap di Jalan Medan-Aceh, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat
Tersangka ini ditangkap tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB, setelah menerima informasi adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi Bus Sempati Star BL 7556 AA," ujarnya.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 300 gram dan sepasang sepatu merk North Star warna hitam.
Adi Haryono menjelaskan, bermula dari informasi yang sampai lalu dilakukan penyelidikan. Di sekitaran TKP termonitor bus melintas, tepatnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kemudian dilakukan pemberhentian bus dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan mulai dari penggeledahan badan, pakaian hingga barang-barang bawaannya.
Hasil penggeledahan ditemukan di dalam sepatu yg digunakan oleh tersangka berupa dua bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan interogasi awal dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki M, warga Lhoksukon Aceh Utara yang akan ia bawa ke Jakarta.
Kemudian dilakukan pemberhentian bus dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan mulai dari penggeledahan badan, pakaian hingga barang-barang bawaannya.
Hasil penggeledahan ditemukan di dalam sepatu yg digunakan oleh tersangka berupa dua bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan interogasi awal dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki M, warga Lhoksukon Aceh Utara yang akan ia bawa ke Jakarta.
Kepada petugas tersangka mengaku sudah 2 kali membawa narkoba dengan tujuan yang sama.
" Sudah dua kali saya bawa narkoba ke Jakarta. Saya tergiur akan upah slyang saya terima sebesar Rp 12 juta rupiah".
Rencana uang tersebut akan saya gunakan untuk membeli sepeda motor". tutur tersangka ( Red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
www.radarsumatera.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar