Wakil Ketua DPRD Binjai Syarif Sitepu Saat memberi surat hasil
klarifikasi oleh Bawaslu Binjai,Rabu 15/1/2020 di kantor DPRD Binjai
di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara
|
RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Binjai telah mengumumkan dan
melantik anggota Panwascam terpilih se kota Binjai Senin 23/12/2019 kemarin.
Namun dari sekian nama yang
diumumkan, ada salah seorang anggota panwascam yang masih aktif merangkap
jabatan sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di lingkungan 1 Kelurahan Setia
kecamatan Binjai Kota,Atas inisial AK.
Terkait masalah itu,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Hijau Indonesia
(KHI),Ikhsan telah menyurati DPRD Binjai dan Bawaslu Sumut karena diduga adanya
penyalahgunaan wewenang oleh Bawaslu Binjai terkait proses seleksi Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada tanggal 26 Desember 2019 kemarin.
Menindaklanjuti Laporan dari LSM KHI, Anggota DPRD kota
Binjai telah menyurati Bawaslu Binjai dan telah menerima balasan surat klarifikasi dari
Bawaslu kota Binjai.
Saat ditemui dikantornya, Wakil ketua DPRD Binjai Syarif Sitepu mengatakan
bahwa DPRD Binjai telah menerima surat balasan Klarifikasi dari Bawaslu Binjai
yang ditanda tangani ketua Pokja perekrutan Seleksi Panwascam sekota Binjai.
“Ya surat balasan dari Bawaslu Binjai sudah kita terima,kita juga sudah
menyerahkan ke LSM KHI hari ini,dan kita nanti juga akan memanggil Bawaslu Binjai
untuk menjelaskan klarifikasi isi surat
tersebut”ujarnya Rabu 15/1/2020.
Disamping itu, ketua LSM KHI Ikhsan setelah menerima surat itu mengatakan
bahwa surat klarifikasi dari Bawaslu Binjai
ada yang janggal dan terkesan sepele.
‘Kami sudah menerima surat dari DPRD kota Binjai terkait balasan dari
Bawaslu, Surat klarifikasi ditanda tangani oleh ketua Pokja dan disitu ada tertera surat
pernyataan sepihak dari yang bersangkutan (Kepling) bahwa telah mengundurkan
diri dari jabatan kepling sejak tanggal
2 januari 2020 kemarin,namun anehnya tidak ada tertera surat resmi penggunduran diri atau pemberhentian yang
telah ditandatangi oleh pihak yang berwenang baik itu dari camat ataupun lurah”bebernya.
lanjut dia, “Seharusnya Surat pengunduran diri itu diserahkan pada saat dinyatakan lulus menjadi panwascam
kemarin.Bukan setelah ada pemberitaan, Ada apa dengan Bawaslu Binjai,ini telah menyalahi proses
administrasi, Sepertinya kepling tersebut istimewa sekali di mata komisoner Bawaslu.
Atau kemungkinan ada dugaan titipan dari kekuatan besar,” ujarnya.
Disamping itu,Saat ditemui awak media ini dikantornya pada hari rabu tanggal
15/1/2020 , Lurah kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota ,Hadi Kusuma mengatakan bahwa secara resmi belum menerima
surat pengunduraan diri dari yang kepling yang bersangkutan.
“Secara resmi saya belum menerima surat pengunduran diri dari kepling 1
kelurahan Setia,Jadi hingga saat ini status yang bersangkutan masih menjabat sebagai
Kepling 1 kelurahan Setia,”ujarnya
Bahkan menurut
informasi yang diperoleh oleh rekan kepling lainnya,Bahwa kepling 1 kelurahan setia AK pada
hari selasa tanggal 7 januari kemarin masih mengikuti kegiatan Apel
Rutin di kantor camat Binjai kota bersama rekan rekan kepling lainnya.
Ikhsan menduga bahwa proses pengunduran diri kepling ini pun hanya akal akalan.
“Sudah jelas disini surat yang dilayangkan ke DPRD Binjai ada pernyataan pengunduran dirinya
pada tanggal 2 januari 2020 namun secara resmi masih menjabat sebagai kepling
dan bahkan masih mengikuti kegiatan
kepling pada tanggal 7 januari bahkan mungkin hingga saat ini,karena hingga saat ini
pun kami belum mendengar dan melihat siapa penggantinya, sekelas DPRD Binjai pun di bohongi
oleh kepling dan Bawaslu, ”katanya. (RS2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar