Langkat
Terkait Permasalahan lahan antara masyarakat Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat dengan pihak perkebunan PT. Sri Timur.
Hingga saat ini belum menemui titik terang yang jelas.
Permasalahan yang terjadi berawal dari dilarangnya hewan ternak warga masuk ke areal lahan perkebunan PT. Sri Timur hingga tuduhan warga atas Hak Guna Usaha yang di duga tidak memiliki dasar.
Aksi protes warga tersebut di mulai dengan aksi demo di wilayah jalinsum tepatnya di pintu masuk areal perkebunan hingga tuntutan warga telah di gelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD kabupaten Langkat kemari dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan rapat RDP Di DPRD kemarin juga terlihat pihak BPN kabupaten Langkat, pihak kepolisian dan warga.
Namun. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP),Yang di lakukan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Kamis (25/2/2021)., belum ada titik temu diantara keduanya. Meski sejumlah bukti atas kepemilikan lahan dan HGU sudah jelas di paparkan pihak perusahaan dengan alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, masyarakat pun menuding pihak Kebun sudah merampas tanah mereka. Bukan tanggung, 500 hektare lebih tanah masyarakat diklaim sudah dirampas oleh pihak Kebun PT. Sri Timur.
Kepala Departemen Kebun, Zulkifli, MP didampingi Humas, Defriansyah Damanik. Saat di temui sejumlah awak media di Stabat pada Jumat siang (26/2) menjelaskan. keterangan kepada para wartawan,
" Yah, lucu memang. Mereka menuding HGU kami tidak sah. Padahal dalam RDP itu pihak BPN Langkat melalui Plt. Kasi Pengukuran, Fredy Agus Hutapea, ST sudah menegaskan bahwa HGU PT. Sri Timur itu sah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Lalu, terkait dengan jamur Ganoderma yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang masuk ke areal kebun, Zulkifli pun menjelaskannya secara rinci. Sampai sekarang belum ada obatnya. Jadi, yang dilakukan hanyalah upaya pencegahan.
" Ya, pemberitahuan sudah kami sampaikan dari mulut ke mulut agar warga tidak lagi mengembalakan hewan ternaknya di dalam areal Kebun. Lalu, pemberitahuan secara tertulis. Bahkan, plank pun sudah kami pasang agar masyarakat faham, tapi mereka tetap saja membandel," ujar Zulkifli lagi.
Bahkan, sosialisasi dan mediasi sudah pula dilakukan dengan mengundang Camat, Sekda dan Kadis Pertanian.
Sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan dengan mengundang Camat Brandan Barat, Kamis (7/1). Lalu, mengundang Kadis Pertanian, Rabu (27/1) dan Sekda, Senin (1/2). Dalam kesempatan itu, Sekda diwakili oleh Asisten Adm dan Tapem, Drs. Basrah Pardomuan Namun tetap saja sosialisasi dan mediasi itu gagal mencapai hasil yang memuaskan.
Terkait dengan legalitas dan penguasaan lahan, Zulkifli menegaskan, PT. Sri Timur sudah mengantongi alas hak yang jelas, yaitu sertifikat HGU nomor : 187,188 dan 189 Tahun 2019. Sebelumnya, PT. Sri Timur memiliki histori HGU nomor : 1 Tahun 1960 dan HGU nomor : 2 Tahun 1994.
" Nah, bagaimana dengan masyarakat? Mereka tidak punya alas hak yang jelas. Jadi, hanya 'katanya' saja, tapi tidak bisa dibuktikan secara hukum," ujar Zulkifli.
Lebih lanjut, sebagai wujud dari perlindungan hukum dan keadilan, Zulkifli pun meminta kepada pihak yang berwajib agar menindaklanjuti pengaduan mereka sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan nomor : STPLP/68/II/2021/SU/Lkt.
" Yah, itulah harapan kami setelah beberapa kali mediasi gagal membuahkan hasil," ujarnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar