Kisruh lahan, Tidak Benar PT Sri Timur Telah Merampas 500 Hektare Lahan Masyarakat Desa Sei Tualang. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 25 Februari 2021

Kisruh lahan, Tidak Benar PT Sri Timur Telah Merampas 500 Hektare Lahan Masyarakat Desa Sei Tualang.


Langkat

     Sudah lebih dari 3 minggu warga Desa Sei Tualang,  Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat menggelar aksi demo, menggugat PT. Sri Timur.  Mereka menduduki lahan PT.  Sri Timur serta memasang tonggak (portal)  dan kawat duri untuk mengganggu aktivitas perusahaan,  sebab menurut mereka tidak kurang dari 500 hektare lahan masyarakat telah dirampas dan dimasukkan PT.  Sri Timur menjadi lahan HGU-nya.


Prihatin dengan kondisi tersebut,  pihak Komisi A DPRD Langkat pun turun ke lokasi guna berdialog dengan warga.

Karena tidak mendapat hasil yang memuaskan,  Komisi A DPRD Langkat pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang warga dan pihak perusahaan PT. Sri Timur, Kamis (25/2).


Namun Sayang, RDP itu pun gagal mencapai hasil yang memuaskan,  karena warga ngotot meminta PT. Sri Timur untuk mengembalikan lahan yang menurut mereka sudah puluhan tahun dirampas oleh PT.  Sri Timur. 


Usai rapat di gedung DPRD Langkat, Drs Abdul Karim, selaku konsultan dari pihak PT.  Sri Timur dalam paparannya menegaskan tuntutan warga tersebut tidak mendasar.  

     Seharusnya,  kalau menurut mereka ada lahan mereka yang dirampas, jelaskanlah dimana letaknya,  berapa luasnya dan apa alas haknya.


" Kalau PT.  Sri Timur ini kan jelas. Sebagai contoh,  kalau lahan-lahan itu disebutkan masuk HGU,  jelas ada HGU-nya,  jelas pula dimana letak dan tapal batasnya. Di sini juga ada perwakilan BPN,  bisa ditanya kepada mereka,  benar atau tidak  HGU itu sudah dikeluarkan," ujarnya. .

     Yang menarik,  perwakilan BPN Langkat pun menegaskan benar kalau lahan yang dipersoalkan itu masuk HGU.  HGU yang ada itu pun disebutkan sebagai HGU Nomor : 187, 188 dan 189 Tahun 2019.


Jadi,  tidak benar kalau PT.  Sri Timur sudah merampas 500 hektare lahan milik masyarakat.  Lalu,  terkait tuntutan warga agar hewan ternak (lembu) mereka tetap diizinkan untuk masuk ke lahan perkebunan milik PT.  Sri Timur,  untuk mengambil rumput untuk pakan ternak warga.

Kaku hanya sekedar mengambil rumput di areal kebun. Pihak perusahaan tidak ada masalah. tapi jika hewan ternak di lepaskan di lahan perkebunan. Masyarakat harus maklum,  sebab pihak perusahaan benar-benar terganggu,  karena kotoran lembu bisa merusak tanaman sawit.  Akibatnya,  banyak tanaman sawit PT.  Sri Tinur yang rusak dan mati akibat jamur ganoderma, tak hanya itu dengan aksi yang terus di lakukan warga pihak perusahaanpun mengalami kerugian.


Lanjut Abdul Karim, Lalu,  mengenai lahan yang masuk HGU, Karim pun menambaskan, BPN kan sudah menegaskannya.  Jadi, kalau BPN saja sudah menegaskan kalau lahan yang diributkan itu masuk HGU,  mau bagaimana lagi ? BPN itu kan kan lembaga negara. Kalau lembaga negara sudah menegaskan begitu, apakah kita harus membantahnya ? 

     " Saya pikir,  kalau masyarakat tidak menerimanya,  ya silahkan ajukan gugatan ke pengadilan.  Negara kita kan negara hukum.  Jadi,  silahkan saja menggugat PT.  Sri Timur ke pengadilan, kami siap kok untuk membela diri, " ujarnya usai di temui wartawan usai rapat di laksanakan di gedung DPRD Langkat. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman