Disebutkan, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik terutama korban setelah menerima laporan. Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas untuk mediasi.

“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” kata dia.

Soal penanganan kasus, Kapolri meminta agar kajian dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif serta melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” 

Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Hanya saja, dia mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

Kapolri sebelumnya mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.


“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.(dic)