Langkat ,
Terkait terjadinya kesalah pahaman akibat kenakalan anak dibawah umur yang masih menimba ilmu di Pesantren Modern Yayasan Nuur Ar Radhiyah Tanjung Pura, Langkat, akhirnya berujung orang tua korban membuat laporan ke Unit Reskrim Polres Langkat dengan No LP/82/II/2021/SU/LKT tanggal 13 Pebruari 2021, Kekerasan Terhadap Anak.
Direktur Pesantrean Modren Yayasan Nuur Ar Radhiyyah, Galingga Tonghari Lubis, S.Ag, Senen pagi (15/2/2021) saat ditemui wartawan di Pesantren menceritakan kronologi kejadian .
Ustad Galingga bercerita kalau santri AIK pada tanggal (26/11/2020) telah membuat surat pernyataan dan ditanda tangani oleh santri AIK yang menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang intinya tidak bolos sekolah, tidak berjamaah sholat 5 waktu, membulli kawan dan mengambil barang orang lain.
Ustad Galingga juga menunjukan surat pada wartawan yang tertanggal (17/11/2020) tentang pemberitahuan Skorsing yang ditujukan kepada orang tua santri AIK yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Pengasuhan, Bagian KMI dan Direktur.
Atas kejadian semua diatas, Ustad Galingga, masih berharap besar agar santri AIK dapat berubah dan menjadi santri yang bisa dibanggakan orang tua dan keluarganya kelak dikampung halaman, karena kami dipesantren ini megajarkan dan mendidik santri untuk lebih baik dan pintar demi masa depan para santri kedepan nya, sembari mengatakan banyak santri dari pesantren ini diundang sebagai khatib dan imam sholat Jumat serta sebagai penceramah dihari besar agama di beberapa mesjid besar seperti Binjai, Langkat, Medan dan Deli Serdang.
"Kita sangat menginginkan para santri yang menimba ilmu di pesantren ini menjadi pemuda yang tangguh, pintar dan hebat dalam ilmu agama" bukan sebalik nya menjadi pemuda yang nakal ucap nya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar