Polres Langkat Tangkap 3 Kg Sabu Dan 93 Bal Ganja, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Langkat - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 22 Maret 2021

Polres Langkat Tangkap 3 Kg Sabu Dan 93 Bal Ganja, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Langkat


 

Langkat,

Bupati Langkat Terbit Rencana PA, apresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Langkat atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana narkoba.


Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat berlangsungnya pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di lapangan Jananuraga Polres Langkat, Senin (23/3) pagi.


Lebih lanjut dikatakan Bupati narkoba adalah musuh nyata bangsa, banyak orang yang telah menjadi korbanya terutama para generasi muda, sebutnya.


Pada kesempatan itu juga Bupati meminta agar  kiranya para bandar juga dilakukan penindakan tegas, "para bandar narkoba kalau bisa tembak ditempat", sebut Bupati.


Karena saya secara pribadi menentang keras narkoba, dan saya menolak tegas atas narkoba, semoga dalam waktu dekat para bandar juga dapat terungkap, pungkas Bupati.


Sebelum dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, Kapolres Langkat AKBP Edy Suranta Sinulingga dalam paparanya menyatakan  satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Langkat, berhasil  ringkus 8 pelaku tindak pidana narkotika, yakni tiga pelaku sebagai kurir dengan barang bukti dua kilogram sabu, warga Tanjung Balai berinisial CM (33), AS (35) dan YA (41) diamankan 10 Februari 2021 lalu, di depan Masjid An Nur, tepatnya di Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1697 VQ.

"Kurir 1 Kg sabu berinisial ZA (32) warga Aceh Tamiang, ditangkap 14 Februari 2021 malam di Jembatan Sei Wampu. Paket sabunya dibungkus plastik klip bening. Ini merupakan tangkapan besar jajaran Polres Langkat dalam kurun waktu dua bulan," sebut Edi.

Dan empat tersangka lainnya pelaku tindak pidana narkotika dan menyita 93 bal atau 93.000 gram daun ganja siap pakai.

Penangkapan dilakukan Senin (8/3) sekitar jam 05.00 WIB, di Jalan Sudirman Nomor 32 Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Ketika itu melintas satu unit mobil Avanza warna silver nopol BK 1164 BB. Dalam mobil tersebut terdapat dua tersangka yaitu BD (21) warga Dusun Pisang Kelat, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dan DAM (21) warga Dusun Tangak Kaming, Desa Peleleh, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Dari penangkapan terhadap keduanya ditemukan barang bukti 93 bal atau 93.000 gram ganja.

Lalu, selanjutnya satres narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan ke hotel Grand Nusantara Medan, dan akhirnya ditangkap dua tersangka lainnya, jelasnya.


Mereka yang ditangkap di hotel Grand Nusantara Medan itu Kalimat (22) warga Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues dan M Safii (22) warga Dusun Temetas, Desa Anak Reje kecamatan, Kecamatan Bkang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman