Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati |
RADARSUMATERA.COM/MEDAN
Anggota Komisi III DPR Sari Yuliati merasa prihatin dengan masih adanya tempat hiburan malam atau yang lebih dikenal sebagai diskotek dapat beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan yang diterima Sari, setidaknya ada tiga diskotek ilegal di Sumatera Utara yang beroperasi selama pandemi Covid-19. Hal ini menurut Sari, sangat membahayakan, karena diskotek tersebut berpotensi menyebarkan Covid-19, bahkan menjadi lokasi transaksi Narkoba hingga judi.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat ada tiga diskotek ilegal yang beroperasi. Selain membahayakan penyebaran Covid-19 juga menjadi pusat transaksi Narkoba dan judi. Diskotek tersebut mempunyai kapasitas yang cukup luas yakni mampu menampung seribu orang,” kata Sari dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, di aula pertemuan Mapolda Sumut, Medan, Jumat (4/6).
Sari menambahkan, tiga diskotek tersebut juga tidak mempunyai aturan jam operasional. Dimana pengunjung yang menentukan kapan buka dan tutup tempat hiburan malam itu.
“Menurut laporan, (diskotek) itu mempunyai barang transaksi Narkoba dari pemakai Narkoba jenis sabu-sabu, tidak mempunyai aturan jam buka dan tutup tergantung kemauan pengunjung dan pembeli dari sabu-sabu tersebut. Selain Narkoba, diskotek itu dilengkapi dengan mesin judi,” ungkap Sari.
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu tetap mengapresiasi kepada aparat keamanan yang sering melakukan razia di tempat hiburan tersebut. Dari hasil razia tersebut selain mendapatkan mesin judi, tak sedikit didapati senjata tajam juga. Temuan tersebut menambah potensi meningkatnya tingkat kejahatan di Sumut.
“Jadi saya sangat prihatin Pak Kapolda dan Pak Kajati beserta jajaran, ketiga diskotek ini merupakan sumber dari penyebaran Covid-19 karena terus melakukan kerumunan setiap malamnya dan ini jadi seperti mendapat super duper pelanggaran, selain penyebaran Covid-19 ada transaksi Narkoba dan juga judi, tapi saya juga memberi apresiasi kepada aparat yang sering mengadakan razia,” kata Sari.
Sari pun menegaskan, aparat keamanan harus konsisten untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengurangi tingkat kejahatan di Sumut. Jangan sampai upaya razia yang telah dilakukan menjadi sia-sia.
“Yang ingin saya tanyakan, kenapa setelah dilakukan razia, diskotek itu tetap dapat beroperasi kembali,” tandasnya.
Tiga nama diskotik yang dimaksud adalah Sky Garden, Champion dan Duku yang beberapa waktu yang lalu di razia ratusan petugas gabungan dari Personil TNI Pangdam I/BB, Personil Kepolisian Polrestabes Medan, dan Polisi Militer (PM),pada Jumat (02/04/2021).
Saat melakukan razia gabungan di lokasi 3 diskotik yang berada dipinggiran kota Binjai tersebut seperti Sky Garden (SG) yang beralamat di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), petugas mengamankan barang bukti seperti mesin judi jackpot, ganja kering sebanyak 1 karung (Goni), dan puluhan senjata tajam jenis samurai yang berada di dalam peti serta mengamankan 2 orang yang diduga penjaga diskotik mencoba menjadi provokator saat petugas melakukan razia gabungan.
(San)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar