Langkat,
Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, Senin (14/2021) sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka berinisial MA (21) warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Tersangka MA ditangkap dirumah orangtuanya, berkat adanya informasi warga setempat, yang resah atas peredaran narkotika diwilayah tersebut.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Alihot Lubis mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 bungkus plastik klip bening kosong. 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah dompet berwarna pink.
“Sabu yang diamankan sebagai barang bukti seberat 0.48 gram,” sebut Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Alihot Lubis. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar