Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) menyatakan, Penugasan Kepala Sekolah Periode Pertama pada satuan Administrasi Pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa Periode atau 8 (delapan) tahun.
Namun, Permendikbud tersebut sepertinya tidak berlaku bagi IP, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, yang beralamat di Jalan AR Hakim No 66A Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Terbukti, hingga saat ini IP sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai sudah hampir 10 tahun, tepatnya mulai tanggal 12 Oktober 2011 lalu.
"Secara aturan, delapan tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah berturut turut disuatu tempat yang sama berarti ada indikasi Kolusi, yaitu persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar tetapi mendapat keuntungan dengan merugikan pihak lain," ungkap seorang Kepala Sekolah di Binjai yang namanya tidak ingin disebutkan, Kamis (22/7) Sore.
Tidak hanya Kolusi, terkait Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, menurut keterangan dari beberapa sumber bahwa IP selaku Kepala Sekolah disinyalir juga telah melakukan Nepotisme.
"Karena kalau kami melihat, umumnya segala kegiatan selalu diikutsertakan keluarganya, baik itu adiknya maupun suaminya. Artinya lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya, bukan berdasarkan kemampuannya," ungkap sumber lainnya.
Terkait adanya dugaan tersebut serta dinilai telah mengkangkangi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, beberapa Komunitas maupun tokoh masyarakat Binjai, meminta Gubernur Sumatera Utara, melalui Dinas Pendidikan Provsu, agar segera mencopot IP sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, serta segera mencarikan sosok penggantinya.
Seruan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, sebelumnya juga pernah disuarakan oleh Aliansi Alumni SMA Negeri 6 Binjai dengan melakukan unjukrasa pada Senin, 15 Juli 2019 lalu. Namun hingga saat ini IP masih saja tetap menjabat.
Dalam unjukrasa tersebut, Aliansi Alumni SMA Negeri 6 Binjai menuntut agar Kepala Sekolah segera diberhentikan karena diduga melakukan intimidasi dan intervensi pada Guru dan Siswa.
“Pihak terkait diharapkan menindaklanjuti surat rekomendasi dari DPRD Sumut Komisi A melalui bidang kepegawaian tentang membebaskan tugaskan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, serta memutasikan pembantu Kepala Sekolah diduga melakukan intimidasi terhadap guru dan siswa,” kata koordinator Aksi M Dimas Al Falah didampingi M Fahrizal Nasution saat berorasi.
Sebagai koordinator aksi, Dimas juga menyebutkan agar Dinas Pendidikan Sumut mencarikan Kepala Sekolah yang baru, yang memiliki karakter pemimpin dan berintegritas tinggi.
“Kami tidak mau sekolah kami tercinta dirusak citranya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Dimas.
Terpisah, M Basir S. Hasibuan, M.Pd, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/7) Sore, berjanji akan mempelajari dahulu SK Pengangkatan IP sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai.
"Saya pelajari dulu dari SK diangkat, karena saya baru bertugas di Cabdis Stabat," Ujar M Basir S Hasibuan .(RS3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar