Kajari Langkat Tahan Tersangka Korupsi Dinas PUPR Bina Marga Provsu Satker Binjai-Langkat. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 12 Agustus 2021

Kajari Langkat Tahan Tersangka Korupsi Dinas PUPR Bina Marga Provsu Satker Binjai-Langkat.


 

Langkat, 

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Melakukan penahan terhadap salah seorang ASN Di Dinas PUPR Bina Marga  Dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatra Utara Satuan Kerja Binjai- Langkat pada kamis sore tadi ( 12/8).

Hal Tersebut disampaikan Kajari Langkat,Muttaqin Harahap. SH.MH, Melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH Didampingi  Kasi Pidana Khusus  Muhammad  Junio Ramandre SH.MH. Diruang Kerjanya sore tadi.

Dalam keteranganya. Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH. mengatakan, hari ini Ada Empat Orang yang dilakukan pemanggilan Yakni Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Dan jambatan pada Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatra Utara  (  Satuan Kerja Binjai - Langkat)  Berinisial (  D ) Selaku kuasa pengguna anggan, Kemudian inisial   ( A-N) Selaku pejabat pelaksana Teknis kegiataan. Kemudian (T-S ) Selaku Bendahara pengeluaran Pembantu Dan  ( H-M-A) Selaku  Pengguna anggaran yang bertindak sebagi kadis BMBK Sumut Tahun 2020.

" Pemeriksaan ini dilakukan terikat Anggaran  Senilai Rp4,4 Milyar Dalam DPA Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Tahun Anggaran Tahun 2020 yang mengalami peribahan manjadi  Rp2,4 Milyar.

Dalam Pelaksaananya Penyidik  TIPIDSUS Kejari Langkat Menemukan Dugaan Penyimpangan Dalam kegiataan pelaksaan kegiataan pemeliharaan Jalan di kabupaten Langkat, bahkan dokumen diduga dimanipulasi, Selain itu ada juga  kegiataannya diduga  fiktif Dan pengurangan volumenya Dengan kerugian Negara berdasarkan hitungan tim ahli mencapai  Rp1,9 Milyar".

Lanjut  Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH." Dari Empat Orang yang dilakukan pemanggilan hanya dua orang yang memenuhi panggilan diantaranya ( D ) serta ( T-S) Sementara  dua lainnya  ( A-N) Dan ( H-M-A) Sedang dalam keadaaan sakit Dan Melakukan perjalanan tugas Keluar kota.

Sebelum dilakukan Pemeriksaan Oleh penyidik, ( D ) serta ( T-S) dilakukan Pemeriksaan Sweb Covid 19 Oleh petugas Medis.

Dari dua kali Pemeriksaan Sweb Covid19 Oleh petugas Medis, Pemeriksaan  ( T-S) dibatalkan karna ( T-S) reaktif covid19".

Dari pantauan di lokasi. Hampir Lima Jam Tersangka  ( D) Dilakukan Pemeriksaan.  Sesuai Dengan perosedur hukum pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat  Melakukan penahan Terhadap ( D).

Dengan Pengawalan Ketat Dari Pihak Kejaksaan Negeri Langkat Dan kepolisian Polres Langkat Sekitar Pukul 17.00 wib. Tersangka (  D) dibawa Dengan mobil petugas untuk  Dititipkan disel tahanan lembaga permasyarakatan  kelas II A Binjai Hingga Dua Puluh Hari Mendatang. Tutur Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH bersama Kasi Pidana Khusus  Muhammad  Junio Ramandre SH.MH Dan para penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman