Langkat,
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Melakukan penahan terhadap salah seorang ASN Di Dinas PUPR Bina Marga Dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatra Utara Satuan Kerja Binjai- Langkat pada kamis sore tadi ( 12/8).
Hal Tersebut disampaikan Kajari Langkat,Muttaqin Harahap. SH.MH, Melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH Didampingi Kasi Pidana Khusus Muhammad Junio Ramandre SH.MH. Diruang Kerjanya sore tadi.
Dalam keteranganya. Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH. mengatakan, hari ini Ada Empat Orang yang dilakukan pemanggilan Yakni Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Dan jambatan pada Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatra Utara ( Satuan Kerja Binjai - Langkat) Berinisial ( D ) Selaku kuasa pengguna anggan, Kemudian inisial ( A-N) Selaku pejabat pelaksana Teknis kegiataan. Kemudian (T-S ) Selaku Bendahara pengeluaran Pembantu Dan ( H-M-A) Selaku Pengguna anggaran yang bertindak sebagi kadis BMBK Sumut Tahun 2020.
" Pemeriksaan ini dilakukan terikat Anggaran Senilai Rp4,4 Milyar Dalam DPA Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Tahun Anggaran Tahun 2020 yang mengalami peribahan manjadi Rp2,4 Milyar.
Dalam Pelaksaananya Penyidik TIPIDSUS Kejari Langkat Menemukan Dugaan Penyimpangan Dalam kegiataan pelaksaan kegiataan pemeliharaan Jalan di kabupaten Langkat, bahkan dokumen diduga dimanipulasi, Selain itu ada juga kegiataannya diduga fiktif Dan pengurangan volumenya Dengan kerugian Negara berdasarkan hitungan tim ahli mencapai Rp1,9 Milyar".
Lanjut Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH." Dari Empat Orang yang dilakukan pemanggilan hanya dua orang yang memenuhi panggilan diantaranya ( D ) serta ( T-S) Sementara dua lainnya ( A-N) Dan ( H-M-A) Sedang dalam keadaaan sakit Dan Melakukan perjalanan tugas Keluar kota.
Sebelum dilakukan Pemeriksaan Oleh penyidik, ( D ) serta ( T-S) dilakukan Pemeriksaan Sweb Covid 19 Oleh petugas Medis.
Dari dua kali Pemeriksaan Sweb Covid19 Oleh petugas Medis, Pemeriksaan ( T-S) dibatalkan karna ( T-S) reaktif covid19".
Dari pantauan di lokasi. Hampir Lima Jam Tersangka ( D) Dilakukan Pemeriksaan. Sesuai Dengan perosedur hukum pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat Melakukan penahan Terhadap ( D).
Dengan Pengawalan Ketat Dari Pihak Kejaksaan Negeri Langkat Dan kepolisian Polres Langkat Sekitar Pukul 17.00 wib. Tersangka ( D) dibawa Dengan mobil petugas untuk Dititipkan disel tahanan lembaga permasyarakatan kelas II A Binjai Hingga Dua Puluh Hari Mendatang. Tutur Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH bersama Kasi Pidana Khusus Muhammad Junio Ramandre SH.MH Dan para penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar