Langkat,
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka perkara korupsi di Dinas PUPR Bina Marga Sumut.
Satu persatu Tersangka Korupsi dilingkungan Dinas PUPR Bina Marga Sumut di lakukan Penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri langkat.
Kali ini, diantaranya ( A- N) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang dilakukan penahanan oleh penyidik terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttagin Harahap SH.MH melalui Kasie Intel Boy Amali SH.MH didampingi Kasai Pidana Khusus Junio Ramandre SH.MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/8) membenarkan penahanan terhadap tersangka ( A- N) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
" Usai diambil keterangannya oleh penyidik.
Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka ( A- N) yang menjadi PPTK. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan," kata Boy, Kamis (19/8) petang.
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Penahanan tingkat penyidikan dilakukan di Lapas Binjai dan sebelumnya terhadap tersangka penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19. Hasilnya, menurut Boy, tersangka sehat". beber boy
Sebelumnya pada tanggal (12/8) lalu, pihak penyidik kejaksaan negeri langkat juga telah melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Sumut, Berinisial ( D ). di lembaga pemasyarakatan kelas II kota Binjai.
Untuk Tersangka T Sahril belum dilakukan penahanan. Bahkan, T Sahril juga belum diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. "Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil pemeriksaan PCR, masih dinyatakan positif covid-19. Penyidik akan memantau terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," tandasnya boy.
Sementara ( H-M-A) Selaku Pengguna Anggaran Yang beritndak Sebagai Kadis BMBK Sumut Tahun 2020 juga telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak ada konfirmasi.
Sementara (H-M-A) Selaku pengguna anggaran sebagai kadis bmkELAKU PENGGUNA ANGGARAN YANG BERBMBK SUMUT TAHUN 2020//
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar
Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.
Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus. Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar