Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat, M Basir S Hasibuan
RADARSUMATERA.COM
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat, M Basir S Hasibuan, menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum ada memanggil Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, terkait adanya dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Namun dirinya menegaskan, Dinas Pendidikan Provsu akan segera melaksanakan assessment terhadap Kepala Sekolah yang ada di Sumut.
"Sampai saat ini kita belum memanggil (Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai-red). Untuk masalah assessment, merupakan ranah Dinas Provsu," ungkapnya, beberapa hari lalu.
Disoal adanya informasi yang beredar jika Oknum Kepsek SMA Negeri 6 Binjai berinisial IP, dipanggil oleh Pihaknya beberapa hari lalu, M Basir menegaskan bahwa ia hanya memastikan agar ruangan yang dirusak segera diperbaiki.
"Saya hanya memastikan ruangan yang rusak agar segera diperbaiki," terangnya.
Saat ditanya adanya informasi terkait dana BOS dan dana komite Sekolah SMA Negeri 6 Binjai yang dinilai tidak transparan karena menurut beberapa sumber disebabkan tidak dibentuknya manajemen Dana BOS dari awal sampai sekarang, M Basir mengaku untuk masalah itu dirinya sudah memeriksanya.
"Untuk dana BOS sudah diperiksa oleh Inspektorat. Saya juga sudah memeriksanya," urai M Basir, seraya mengatakan bahwa Dana BOS yang dimaksud adalah tahun 2020.
M Basir juga menambahkan, untuk uang Pembinaan seperti dana BOS, jika ada kekurangan dalam bukti laporan, maka pihaknya menghimbau agar segera memperbaikinya.
"Sampai saat ini sudah terarah, bahkan semua Sekolah sekarang lagi saya buat untuk laporan dana BOS nya," beber M Basir.
Sebagai Kacabdis Pendidikan Binjai-Langkat, M Basir juga menjelaskan, untuk pembinaan, pihaknya tidak tebang pilih. "Kita pembinaan untuk semua Sekolah. Kalau ada kekurangan, maka akan kita suruh memperbaiki kekurangan itu sehingga kedepannya tidak ada lagi kesalahan," tegasnya, sembari menambahkan, kehadiran Cabdis dengan Inspektorat adalah sebagai APIP untuk pembinaan kepada semua Sekolah, baik Negeri maupun Swasta.
Dirinya juga mengakui, bukan hanya memberikan himbauan, pihaknya juga sudah membuat pertemuan dengan Kepsek dan Bendahara terkait Pembinaan yang dimaksud.
"Sudah ada saya kasi power point. Artinya, apa yang boleh dan yang tidak boleh. Karena sebelum diperiksa, lebih baik kita minta biar tidak ada masalah kedepan," beber M Basir.
Disinggung apakah ada sanksi jika ada indikasi penyalahgunaan dana BOS, pria yang selalu akrab dengan awak media ini menjelaskan jika hal itu merupakan ranah penegak hukum.
"Kalau yang itu (dana BOS-red) sudah bermasalah, maka Polisi meminta APIP untuk memeriksa. Maka sebelum hal itu terjadi, kita lebih bagus jemput bola. Artinya, kalau ada yang salah segera perbaiki. Pastinya Polisi faham SPK dengan Kejagung, Kapolri dan Kemendagri jika ada indikasi tersebut," jelas M Basir.
Untuk itu, selaku Kacabdis Pendidikan Binjai-Langkat, M Basir S Hasibuan memghimbau kepada Sekolah Sekolah yang ada untuk terus Maju, Berinovasi, Budaya Integritas, Disiplin, serta kolaborasi harus ditingkatkan.
Diketahui, dari pantauan awak media, Oknum Kepsek SMA Negeri 6 Binjai, dinilai telah mengkangkangi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Bahkan, beberapa Komunitas maupun tokoh masyarakat Binjai, meminta Gubernur Sumatera Utara, melalui Dinas Pendidikan Provsu, agar segera mencopot IP sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, serta segera mencarikan sosok penggantinya. (Rs3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar