Langkat,
Nasib Okto Risandi (38) tak seberuntung yang pertama saat 'gendong' ganja menuju Padang, Sumatera Barat. Langkah kurir narkotika jenis daun kering ganja asal Desa Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok ini kandas saat menggendong yang keduanya.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, aksi Okto yang membawa 20 kilogram ganja digagalkan oleh personel Unit Lalulintas Polsek Gebang yang mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu (30/7). "Atas informasi dari masyarakat, Kapolsek Gebang dan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan sekaligus sweeping terhadap bus asal Aceh di depan Pos Lantas Gebang," ujarnya didampingi Kasatres Narkoba, AKP Kusnadi, Senin (2/8).
Hasilnya, Okto menunjukan gelagat mencurigakan saat duduk di kursi nomor 8 Bus Sempati Star dengan nomor polisi BL 7706 AA. Karena itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Barang bukti ganja disimpan tersangka di dalam kotak mie instan, koper dan tas ransel," ujarnya.
Kapolres menambahkan, aksi tersangka pertama menjadi kurir berhasil saat membawa ganja 20 bal pada bulan lalu. Kepada polisi, ujarnya, tersangka menerima upah sebesar Rp200 ribu per kilogramnya.
Ia membenarkan, tersangka hanya seorang kurir. Menurutnya, tersangka mendapat daun kering ganja dari seseorang berinisial Ir warga Matang Aceh.
"Pelaku hanya seorang kurir. Barang bukti daun kering ganja ini akan diserahkan oleh tersangka kepada seseorang berinisial J di Padang," tandasnya. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar