RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, akan segera melaksanakan assessment terhadap para Kepala Sekolah yang ada di Sumut. Tujuannya untuk mendapatkan data/informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui seberapa baik kinerja Kepala Sekolah.
Hal itu ditegaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai - Langkat, M Basir S Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan oknum Kepsek SMA Negeri 6 Binjai berinisial IP, yang diduga telah mengkangkangi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
"Untuk saat ini Dinas Pendidikan akan melaksanakan assessment. Sebenarnya kalau tidak PPKM darurat, pada bulan Juni kemarin ada assessment kepada Kepala Sekolah. Dari assessment itulah bisa dinilai apakah dimutasi ketempat lain atau tidak," ungkap M Basir, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan Kepsek SMA Negeri 6 Binjai, yang disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Rabu (4/8) Sore.
Assessment yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini menurut M Basir S Hasibuan, tidak hanya berlaku untuk oknum Kepsek SMA Negeri 6 Binjai saja, namun berlaku untuk semua Kepsek di Sumatera Utara yang sudah mendaftar.
Disoal apakah oknum Kepsek SMA Negeri 6 Binjai diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, M Basir belum berani menjawabnya sebelum melaksanakan assessment kepada yang bersangkutan.
"Untuk mutasi, sebenarnya dari masa Pak Lasro sudah ada dibuat oleh Kacabdis yang lama. Usulan itu sesuai permintaan Kadisdik dimasa Pak Lasro. Namun akhirnya Bapak Gubernur meminta semua Kepsek agar di assessment terlebih dahulu," urainya.
Sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai - Langkat, M Basir S Hasibuan menegaskan, usaha untuk memenuhi sesuai Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, sudah dilakukan untuk semua Kepsek yang ada di Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) menyatakan, Penugasan Kepala Sekolah Periode Pertama pada satuan Administrasi Pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa Periode atau 8 (delapan) tahun.
Namun, Permendikbud tersebut sepertinya tidak berlaku bagi IP, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, yang beralamat di Jalan AR Hakim No 66A Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Terbukti, hingga saat ini IP sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai sudah hampir 10 tahun, tepatnya mulai tanggal 12 Oktober 2011 lalu.
"Secara aturan, delapan tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah berturut turut disuatu tempat yang sama berarti ada indikasi Kolusi, yaitu persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar tetapi mendapat keuntungan dengan merugikan pihak lain," ungkap seorang Kepala Sekolah di Binjai yang namanya tidak ingin disebutkan, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Kolusi, terkait Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, menurut keterangan dari beberapa sumber bahwa IP selaku Kepala Sekolah disinyalir juga telah melakukan Nepotisme.
"Karena kalau kami melihat, umumnya segala kegiatan selalu diikutsertakan keluarganya, baik itu adiknya maupun suaminya. Artinya lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya, bukan berdasarkan kemampuannya," ungkap sumber lainnya.
Terkait adanya dugaan tersebut serta dinilai telah mengkangkangi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, beberapa Komunitas maupun tokoh masyarakat Binjai, meminta Gubernur Sumatera Utara, melalui Dinas Pendidikan Provsu, agar segera mencopot IP sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, serta segera mencarikan sosok penggantinya. (S4n).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar