Langkat,
Personil Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus tiga orang tersangka pelaku perampokan yakni EPB alias Betmen (31) warga Dusun I Desa Pamah Tambunan, EPP (28) warga Dusun I Desa Lau Tepu dan YTS (27) warga Kampung Aman Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Dari ketiga pelaku yang dimanakan, dua di antara tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Hal Tersebut Disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK,Didampingi Wakapolres Langkat, AKBP HAIRIL SANI Serta Kasat Reskrim, AKP Muhammad Sahed Husen SIK di dampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, pada saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langkat Senin Siang ( 2/8).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK mengatakan, bahwa tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu, diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, pada sabtu (31/07) sekira pukul 17.30 WIB. Atas Laporan Polisi Nomor : LP/32/VI/2021/SU/LKT/Sek-horok tanggal 24 Juni 2021 atas nama pelapor Fahri Novan Pranstira, warga Kecamatan Binjai Utara.
“Para pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang berhenti di halte simpang Por. Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Salapian. Ketiga pelaku datang menggunakan mobil Avanza berwarna Putih dengan Nopol BK 1395 BM dan menghampiri korban kemudian menodongkan senapan angin dan sebilah golok kepada korban. Selanjutnya, ketiga pelaku mengambil dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nopol BK 4697 RAN dan BK 6842 AHX, serta lima buah HP Android milik para korban,” pungkas Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar