Pengadilan Negeri Stabat Gelar Sidang Putusan Perkara Okor Ginting Cs - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 17 September 2021

Pengadilan Negeri Stabat Gelar Sidang Putusan Perkara Okor Ginting Cs


Langkat ,

Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang putusan perkara nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, di Ruang Chandra secara Virtual, dengan agenda Putusan, Jum'at (17/9/2021). Sidang putusan itu, terkait perkara Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, dalam membacakan putusannya diruang sidang Chandra, mengatakan, mengadili terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa 1 (satu), terdakwa 2 Rosita Beru Ginting, dan terdakwa 3 Pardiyanto Ginting alias Anto, tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan melawan hukum, memaksa orang lain, supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu, sebagai mana dakwaan tunggal secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara. Kepada terdakwa 1 (satu) Sri Ukur Ginting alias Okor, selama 1 bulan 15 hari. Terdakwa  2 Rosita Beru Ginting selama tiga bulan, terdakwa 3 empat bulan.


Dan Menetapkan masa penangkapan dan masa penahan telah dijalani oleh para terdakawa, dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap berada dalam tahan rumah, dan terdakawa 3 tetap berada dalam tahan Rutan serta menetapkan 1 buah flashdisk berisikan rekaman suara dimusnahkan dan Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp.7.000,-.


Selanjut As'ad mengatakan, itu tadi putusan Majelis Hakim terhadap putusan ini. Terdakwa dan  Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk berpikir-pikir selama 7 hari, menerima putusan atau mengajukan banding, sebagaimana ditentukan undang-undang. 

Selanjutnya As'ad pun mengakhiri sidang putusan, dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Sebelumnya diketahui,  perkara Okor Ginting Cs, hingga  berproses hukum di PN Stabat terkait persitiwa keributan yang terjadi pada bulan Mei lalu antara para terdakwa Dan beberapa masyarakat yang terjadi  di Desa Besilam bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang dipicu permasalahan jual beli Buah kelapa sawit. ( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman