Langkat -
Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang perkara Sri Ukur Ginting Cs alias Okor Ginting Cs secara virtual. Sidang dengan agenda Tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi) PH terdakwa Okor Ginting Cs, dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, S.H, MH, Jum'at (10/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Rio Bataro Silalahi membacakan tenggapannya (Replik) atas pembelaan (Pledoi) PH terdakwa Okor Ginting Cs. Pada prinsipnya, JPU tetap mempertahan tuntutannya, sesuai dakwaanya, dipersidangan sebelumnya.
Terlihat, Rio Bataro Silalahi dalam membacakan Replik dalam perkara 405/Pid.B/2021/PN, dari Aula Kejari Langkat, yang terhubung melalui video konferensi. "Sesuai pasal 335 KUHP, kepada Majelis yang Mulia, Penasehat Hukum (PH) yang terhormat, dengan demikian kami (JPU) tetap pada tuntutan sebagaimana yang disampaikan di persidangan sebelumnya," kata Rio, via video konferensi.
Sementara dalam kesempatan itu, PH para terdakwa yang diketuai Dr Minola Sebayang, S.H, M.H, menyampaikan tanggapan atas Replik JPU (Duplik) secara lisan. "Isi dalam Duplik kami adalah, kami tetap kepada apa yang tertuang dalam isi dari pembelaan kami yang mulia," kata Minola.
Sebelum sidang ditutup Hakim Ketua As'ad, tim PH terdakwa juga menyampaikan beberapa hal terkait fakta Persidangan. Melalui surat yang di sampaikan kepihak majelis hakim tanpa bermaksud mengintervensi , kami berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil bagi setiap orang. Sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan tidak tebang pilih," ungkap Minola.
Majelis Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, S.H, MH, sebelum mengetuk palu mengatakan, Majelis Hakim akan menyampaikan putusan terhadap perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb, pada Jum'at 17 September 2021. Persidangan itu akan digelar di ruang Candra PN Stabat sekira jam 09.00 Wib.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar