Langkat -
( YT) warga kecamatan kuala kab. Langkat menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak polres Langkat Sumatera utara karna mencabuli anak kandungnya (N) sejak beberapa tahun lalu.
Terungkapnya kasus asusila YT ini berawal dari curhatan korban kepada tetangganya dan membuat warga sekitar berang dan menginterogasi tersangka pada hari rabu ( 6/10) disebuah warung.
Sempat juga viral dimedia sosial yang terlihat warga sedang menginterogasi tersangka hingga melakukan pemukulan, sampai datang petugas kepolisian dan mengamankan pelaku ke unit PPA polres Langkat.
Kepada petugas, tersangka mengaku khilap saat mencabuli anak kandungnya sendiri 4 tahun silam, dan sangat menyesal.
Tersangka juga meminta maaf kepada anak dan istrinya saat menjenguknya di ruang unit PPA polres Langkat (8/10).
"Bapak minta maaf ya, bapak nyesal telah berbuat gitu," ucap tersangka.
Sementara itu Kasat reskrim polres Langkat, AKP Muhammad Said Husen melalui Kanit PPA polres Langkat, IPDA Sihar M.T. Sihotang, mengatakan bahwa dari hasil pengakuan korban dan tersangka, perbuatan cabul ini sudah beberapa kali dilakukan sejak korban duduk dikelas 1 SMP. namun tersangka juga sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada anak dan istrinya.
" Dari pengakuan korban dan tersangka perbuatan cabul sudah berulang kali dilakukan diruang tamu, dapur hingga kandang ayam, tapi tersangka sudah menyesali perbuatannya dan mengaku khilap, " ujar Kanit PPA.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar