Keluarga Korban Almarhum Paino Yang Tewas Ditembak Mati Minta Hakim Vonis Terdakwa Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 04 September 2023

Keluarga Korban Almarhum Paino Yang Tewas Ditembak Mati Minta Hakim Vonis Terdakwa Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana.


 



Langkat.

Meski kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), massa aksi yang terdiri dari masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan keluarga eks anggota DPRD Langkat, Paino berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan Pasal 340 KUHPidana. 


"Kami mohon kepada majelis hakim kiranya menjatuhkan putusan sebagaimana Pasal 340 KUHPidana. Kami memang kecewa dengan tuntutan jaksa, namun kami hormati," ujar Togar Lubis penanggung jawab aksi yang digelar di PN Stabat, Senin (4/9/2023). 


Lanjut Togar, seperti diawal, aksi yang dilakukan ini ialah aksi damai. 


"Kita sampaikan ke Polres Langkat masyarakat akan melakukan aksi sampai pada hari Jumat. Namun tadi kita menjaga juga hal-hal yang tidak diinginkan, kita juga sudah ketemu dengan pihak pengadilan dan tidak melarang aksi kita. Saya sebagai penanggung jawab aksi, harus memikirkan agar tidak terjadi benturan," ujar Togar.


Meski demikian, apa yang diharapkan dan dimohonkan masyarakat sudah disampaikan dalam orasi di depan pengadilan. 


Pria yang juga merupakan penasihat hukum keluarga Paino ini menegaskan, aksi mereka bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.


"Kita sangat memahami dan menyadari bahwa tidak ada yang dapat mengintervensi hakim. Karena hakim punya kewajiban menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hakim harus mempedomani fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," ujar Togar. 


Togar juga menambahkan, dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting otak pelaku pembunuhan Paino, juga pernah terbukti melakukan tindak pidana pada beberapa tahun yang lalu. 


"Sedangkan itu, keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, telah dituangkan di dalam surat perdamaian. Bahwa keluarga, istri dan anak-anak korban, telah memaafkan keempat terdakwa. Tapi tidak untuk Tosa Ginting," ucap Togar. 


Diketahui sebanyak lima orang terdakwa yang membunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino sudah dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. 


Adapun kelima terdakwa dengan tuntutannya yaitu, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara.


Terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan dituntut JPU 20 tahun penjara. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman