Polres Langkat Amankan 12 Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad


Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 22 Februari 2024

Polres Langkat Amankan 12 Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah




Langkat,

Polres Langkat mengamankan 12 orang terdiri 10 pria dan dua wanita terkait yang melakukan pengrusakan rumah dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024 pukul 13.30 WIB. 

" Kita mengamankan 12 tersangka kasus tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Kasi Propam AKP Abed Nebo dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Kamis, (22/2). 


Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024 pukul 13.30 WIB di Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. 


Atas peristiwa tersebut, sebut Kapolres, rumah warga yang berisi peralatan elektronik dirusak, bahkan sepeda motor milik penduduk dibakar dan salah seorang korban mengalami penganiayaan. 


" Ada 7 rumah milik penduduk dan barang perabot rumah tangga rusak seperti televisi, kipas angin, lemari yang dilakukan beberapa orang warga setempat serta 2 sepeda motor milik korban dibakar, bahkan seorang korban mengalami penganiayaan kini dirawat di rumah sakit," ungkap Kapolres Langkat. 


Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak, sambung Kapolres yakni rumah Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar,  Misnan, Bayek, Rolan dan kediaman Sinting


Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Belawan ini, setelah pihaknya menerima laporan, personel Polres Langkat dipimipin  langsung Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang meluncur dan bergerak ke lokasi kejadian. 


" Saya dan personel Polres Langkat, begitu menerima laporan langsung bergerak kelokasi kejadian dan kemudian mengamankan sebanyak 12 pelaku atas peristiwa tersebut," sebut Kapolres. 


Keduabelas pelaku yang diamankan, sambung Kapolres Langkat, yakni W (43), HB (43), L (60), Z (50), R (45), T (35), S (44), M (54), H (41) dan S (50), sedangkan dua lagi perempuan yaitu JA (38) dan A (38) 


" Selain mengamankan 12 tersangkanya, kita juga menyita barang bukti yakni parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya yang berkaitan degan kasus tersebut. Atas perbuatan para pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," pungkas Kapolres Langkat. (red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman