Stabat.
Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/482/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 April 2023 dengan pelapor sdr. IR, terlapor sdr. SW dkk. Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menganggap perlu melakukan penyitaan barang bukti terhadap beberapa dokumen surat yg berkaitan dengan perkara tersebut.
Perlu diketahui bahwa penyitaan merupakan upaya paksa yg dilakukan oleh penyidik yg di benarkan oleh Undang-Undang dalam rangka untuk mempermudah penyidikan dan melengkapi alat bukti penanganan dugaan suatu perkara pidana.
Selama proses penyidikan, pihak terlapor sdr. SW melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu Praperadilan terkait penyitaan yg dilakukan oleh penyidik sat reskrim polres langkat. Terkait upaya Praperadilan yang dilakukan oleh pihak terlapor, ini juga merupakan hak dan dibenarkan oleh Undang-Undang. Dari awal perjalanan proses penyidikan, penyidik berkeyakinan telah melakukan semua proses sesuai ketentuan yg berlaku termasuk dalam hal penyitaan, walau Hakim PN stabat yg memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan memiliki pertimbangan dan keyakinan lain sehingga mengabulkan gugatan pemohon dan membatalkan surat ijin sita dari PN yg telah dimiliki oleh penyidik sebelumnya.
Namun kami pihak penyidik tetap akan menghormati putusan pengadilan, dengan cara mengembalikan surat yang disita pada saat penyitaan awal.
Pasca putusan sidang praperadilan, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap barang bukti dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ijin Sita Khusus dari Pengadilan Negeri Stabat, alhamdulillah PN stabat menerima permohonan ijin sita dan mengeluarkan ijin Sita kepada penyidik sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan kembali sesuai ketentuan yg berlaku.( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar