Polres Asahan Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Serta 9 Kilogram Ganja - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 02 April 2024

Polres Asahan Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Serta 9 Kilogram Ganja


 


Kisaran.


Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi Bersama Forkopimda Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika Sabu Dan Ganja Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi di dampingi oleh Bupati Asahan Surya  (diwakilkan) Kesbang Pol, Ketua PN Kisaran Alida IDA Rahardin Kajari Asahan Dedyng  Wibiyanto Atabay ( diwakilkan) Subden Pom (diwakilkan), Kasat Narkoba Marvel S.A Ansanay.  KBO Narkoba IPTU Boris  R, Kasi Humas AKP Doli Silaban.



Dalam  Konfrensi Pres Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi   menerangkan Bersyukur kepada Tuhan yang maha esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat berlangsungnya kegiatan Press Release yang dihadiri oleh insan media pada hari ini.


Konfrensi Pers tersebut yang akan dilaksanakan ada 4 Kasus yaitu


Perkara kasus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1.000 Gram terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Blok X Klep Desa Silo baru Kec. Silau Laut Kab.Asahan dan Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib di jl. sei putih No.33 Kel.Babura Kec. Medan Baru Kota Medan (pengembangan) dengan pelaku 3 Orang yaitu (M), Lk 32 Tahun, Mahasiswa, Desa Tauping Rusep Kec. sawang kota Lhoksoemawe Prov. Nangro Aceh Darusallam, (J), Lk 35 Tahun, islam, Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab.Aceh Utaran Prov. Nangroe Aceh Darusallam, (F), 35 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, di jln.Perjuangan Komp. Elite No. B 10 Kel.Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan.


Pelaku An. (M), (J) dan (F) diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukum Maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman